Padang  

Wakil Ketua DPRD Padang Mastilizal Aye Desak Pemko Sikat “Tuan Takur” dan Mafia Parkir di Fase VII

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85

PADANG – Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye, memberikan pernyataan tegas terkait polemik yang terjadi di Fase VII Pasar Raya Padang. Dalam bincang santai bersama awak media usai melaksanakan Safari Ramadan 1447 H, politisi senior ini menyoroti keberadaan oknum “Tuan Takur” yang diduga mengeruk keuntungan pribadi di kawasan tersebut. Ia menegaskan agar pemerintah tidak ragu untuk melakukan tindakan keras jika terbukti ada praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.

Masalah utama yang menjadi sorotan adalah belum adanya pemasukan resmi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang dari Fase VII. Hal ini terjadi karena hingga saat ini belum ada proses serah terima aset secara resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kepada Pemerintah Kota Padang. Mastilizal Aye mendesak Pemko Padang untuk segera mempercepat proses birokrasi ini agar pengelolaan pasar bisa berjalan sesuai aturan dan memberikan kontribusi nyata bagi kas daerah.

Kondisi di lapangan saat ini dinilai sangat semrawut dan penuh dengan kejanggalan. Aye mengungkapkan adanya pungutan biaya parkir, WC umum, hingga penyewaan lapak yang uangnya tidak masuk ke kas negara. Padahal, anggaran untuk petugas kebersihan (cleaning service) dan keamanan (security) sudah dialokasikan melalui APBD Kota Padang. Hal ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu yang sengaja mencari keuntungan pribadi di atas fasilitas publik.

Baca Juga  Prioritaskan Pembangunan Jalan Utama, Ketua DPRD Padang Muharlion Serap Aspirasi Warga Graha Bungo Mas

“Berarti itu kan ada orang yang dalam persoalan ini mencari keuntungan pribadi. Itu sudah dipastikan ada,” tegas Mastilizal Aye. Ia juga mengapresiasi langkah kepolisian yang mulai bergerak melakukan penangkapan terhadap beberapa oknum yang diduga menjadi dalang di balik karut-marutnya pengelolaan parkir dan fasilitas umum di kawasan Fase VII tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa eksekusi lapangan tetap berada di tangan pihak eksekutif atau Pemerintah Kota.

Tak hanya di Pasar Raya, Mastilizal Aye juga menyinggung persoalan serupa di kawasan Pantai Padang, tepatnya di Lapau Panjang Cimpago (LPC). Ia menyoroti fenomena pemilik warung resmi yang justru menyewakan tempatnya kepada orang lain, sementara mereka sendiri kembali berjualan di pinggir jalan. Praktik ini dinilai melanggar aturan dan menciptakan ketidakteraturan di kawasan wisata unggulan Kota Padang, sehingga perlu tindakan tegas dari instansi terkait.

Ia mengimbau Dinas Perdagangan dan Dinas Pariwisata Kota Padang untuk melakukan pengecekan ulang terhadap daftar pedagang di LPC. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan bahwa bantuan fasilitas dari pemerintah benar-benar digunakan oleh mereka yang berhak dan tidak diperjualbelikan atau disewakan secara ilegal. Penertiban ini sangat krusial demi menjaga estetika kota dan keadilan bagi pedagang lainnya.

Baca Juga  90 Kasus Baru Positif Covid-19 di Sumbar, 10 Dokter di Pasbar Terjangkit

Lebih lanjut, politisi ini mengingatkan kembali fungsi jalan dan trotoar berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ia menegaskan komitmen bersama bahwa jalan adalah untuk kendaraan bermotor dan trotoar adalah hak pejalan kaki. Kesepakatan dasar ini harus dipegang teguh oleh semua pihak agar ketertiban umum di Kota Padang bisa terjaga tanpa adanya tumpang tindih fungsi lahan.

Mastilizal Aye menyatakan bahwa DPRD bersama Walikota, Dinas Perdagangan, dan Satpol PP sudah bersepakat untuk membenahi tata kelola perdagangan. Solusi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di luar area resmi harus segera dicarikan agar mereka tetap bisa mencari nafkah tanpa melanggar aturan. Ia berharap Fase VII segera menjadi ikon perdagangan Kota Padang yang bersih, tertib, dan bebas dari praktik mafia. (*)