Hukum  

BNNK Solok Amankan Pemilik Ganja

SOLOK – BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) Solok berhasil mengamankan pemakai dan pemilik ganja di kawasan Aur Duri, Kecamatan X Koto Singkarak, setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Kita mengamankan NHL (26) bersama barang bukti berupa 18,08 gram ganja,” ujar Kepala BNNK Kabupaten Solok, Azizurrahman, Senin (14/5) di Kantor BNNK Koto Baru. Penangkapan ini bisa dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada transaksi narkoba di wilayah kerja BNNK Kabupaten Solok.

Sebelumnya didapat informasi jika pelaku menuju arah Sumani. Di samping itu, juga didapatkan ciri-ciri fisik Pelaku. Benar saja, begitu melihat target di salah satu warung pinggir jalan petugas melihat target. Tanpa membuang waktu, petugas langsung mengamankan pelaku.

“Kami menemukan BB di kantong jeket sebelah kiri pelaku,” ujar AKP Joko Sunarto. (waitlem)