Padang – DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah mengesahkan perubahan APBD Tahun 2024. Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna, Senin (19/8) di gedung dewan setempat.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan, pada 27 Juli lalu DPRD bersama Gubernur telah menyepakati Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 yang menjadi pedoman dalam penyusunan Perubahan APBD.
“Sejalan dengan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 yang telah disepakati, proyeksi pendapatan dan belanja daerah yang diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024 belum kredibel. Hal ini dikarenakan target pendapatan yang diusulkan masih bersifat tentatif dan baru sebatas upaya untuk menyeimbangkan alokasi belanja yang dibutuhkan,” ujarnya.
Kondisi ini, kata Supardi, disebabkan karena target pendapatan yang diusulkan pada APBD Tahun 2024 awal diprediksi tidak tercapai. Selain itu SILPA dari APBD Tahun 2023 juga tidak sesuai dengan yang direncanakan. Sementara kebutuhan belanja justru bertambah.
“Oleh karena itu cukup banyak kegiatan yang bersifat mandatory, sisa DAK, sisa BOS dan hutang bagi hasil kepada Kabupaten/Kota yang harus dialokasikan pada Perubahan APBD Tahun 2024,” ujarnya.
Kondisi yang terjadi dalam penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD Tahun 2024, lanjut Supardi sebelumnya juga terjadi dalam penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD Tahun 2023.
“Ini menunjukkan, bahwa pengelolaan keuangan belum dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, akuntabel, efektif dan efisien,” tuturnya.
DPRD menilai permasalahan ini, perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, agar penyusunan APBD berkualitas dan kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah dapat semakin baik.
Supardi menambahkan, memperhatikan kondisi yang terdapat dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024, maka pembahasan lebih difokuskan pada upaya-upaya untuk menjadikan Perubahan APBD Tahun 2024 lebih kredibel, berimbang antara pendapatan dan belanja, efektif dan tepat guna.
“Kondisi pembahasan tersebut, tentu berdampak sedikit banyaknya terhadap kualitas Perubahan APBD Tahun 2024,” ujarnya.
Meskipun dalam pembahasan terdapat peningkatan target pendapatan daerah terutama yang bersumber dari PAD, akan tetapi masih cukup untuk menjadikan neraca Perubahan APBD Tahun 2024 menjadi berimbang.
Oleh sebab itu, lanjut Supardi terdapat beberapa kegiatan yang perlu dilakukan rasionalisasi, terutama untuk kegiatan yang tidak mendesak. Kemudian juga kegiatan yang realisasinya masih rendah serta kegiatan pendukung seperti pengurangan anggaran perjalanan dinas, makan minum, pemeliharaan dan perawatan rutin serta kegiatan-kegiatan yang tidak terkait langsung dengan pencapaian target kinerja RPJMD.
Sementara itu, dari laporan badan anggaran (Banggar) DPRD disampaikan beberapa catatan yang perlu pula menjadi perhatian pemerintah daerah.
Diantaranya, terkait dengan target pendapatan daerah yang ditetapkan dalam perubahan APBD, Banggar meminta pemerintah daerah dan opd-opd terkait untuk bersungguh-sungguh dan berupaya maksimal dalam mewujudkan realisasi pendapatan daerah yang memadai.
“Pemerintah daerah dan OPD harus mampu berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan insentif-insentif yang dapat mendorong wajib pajak memenuhi kewajibannya. Selain juga menjalin kerja sama dengan pemerintah kabupaten kota agar target pendapatan bisa tercapai,” ujar Sekretaris DPRD, Raflis saat membacakan laporan Banggar.
Terkait belanja daerah, ada tiga catatan yang diberikan Banggar. Pertama, pemerintah daerah dan OPD harus lebih sungguh-sungguh merealisasikan kegiatan dan anggaran yang telah disediakan. Realisasinya mesti dimaksimalkan sampai akhir tahun.
Kedua, banggar meminta penyertaan pelaksanaan kegiatan dan merealisasikan anggaran. Terutama kegiatan yang diusulkan pada perubahan APBD. Ini merupakan upaya meminimalkan kegiatan yang tidak tuntas dan diperpanjang waktu pelaksanaannya.
Ketiga, Banggar juga meminta pelaksanaan secara keseluruhan kegiatan yang bersumber dari pokok-pokok pikiran DPRD. Hal ini dikarenakan program tersebut merupakan usulan dan aspirasi masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan oleh setiap anggota DPRD pada konstituennya di akhir masa jabatan nanti.
Adapula pandangan akhir fraksi-fraksi. Beberapa catatan fraksi-fraksi diantaranya mendorong pemerintah dan OPD memaksimalkan penerimaan dan pendapatan daerah agar terwujud APBD yang akuntabel, sehat, kredibel, efektif, efesien dan berimbang. Selain juga mengantisipasi terjadinya gagal bayar di akhir tahun anggaran.
Kemudian, terkait perubahan APBD Tahun 2024 yang merupakan APBD terakhir dalam pelaksanaan program gubernur dan wakil gubernur pada masa jabatannya, maka fraksi-fraksi meminta program dan kegiatan yang terdapat dalam perubahan APBD menjadi prioritas semua OPD.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansarullah dalam rapat paripurna tersebut mengatakan setelah disetujuinya ranperda tentang perubahan APBD Tahun 2024, maka sesuai ketentuan peraturan pemerintahan Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka terdapat tiga tahapan lagi yang harus kita lalu.
Mahyeldi mengatakan pada ranperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati, penerimaan pembiayaan Daerah dialokasikan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun lalu atau tahun 2023 sebesar Rp180 miliar.
Pertama, ranperda tentang perubahan APBD Tahun 2024 yang telah disetujui maka akan segera disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Tahapan kedua, menindaklanjuti hasil evaluasi kementerian dalam negeri tersebut untuk disempurnakan sebelum ditetapkan menjadi perda.
Tahapan ketiga, penyusunan DPPA-SKPD sebagai dasar dalam pelaksanaan APBD Tahun anggaran berkenaan. (*)
KOMPOSISI PERUBAHAN APBD SUMBAR Tahun 2024
1. Pendapatan Daerah Rp 6.857.076.350.555
a. PAD Rp 3.348.283.830.555
b. Pendapatan transfer Rp 3.491.768.520.000
c. Lain-lain pendapatan yang sah Rp 17.024.000.000
2. Belanja Daerah Rp 7.017.523.894.980
a. Belanja operasi Rp 4.800.252.901.089
b. Belanja modal Rp 881.594.721.336
c. Belanja tidak terduga Rp 18.820.249.698
d. Belanja transfer Rp 1.316.856.022.857
3. Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan pembiayaan Rp180.447.544.425
b. Pengeluaran pembiayaan Rp20.000.000.000












