PADANG – Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumatera Barat memberikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Barat Tahun Anggaran 2026, dengan menyoroti sejumlah persoalan strategis mulai dari menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatnya ketergantungan terhadap dana transfer pusat, penutupan defisit hingga percepatan pemulihan pascabencana.
Pandangan umum tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Senin (7/9/2026), sebagai bagian dari tahapan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026. Dalam pandangan fraksi, DPRD tidak hanya melihat perubahan postur anggaran dari sisi angka, tetapi juga mempertanyakan sejauh mana perubahan tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Dalam Ranperda Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat dari Rp6,294 triliun menjadi Rp6,610 triliun atau bertambah Rp315,84 miliar atau 5,02 persen. Namun, kenaikan tersebut terutama ditopang oleh peningkatan Dana Transfer Keuangan ke Daerah (TKD) sebesar 19,64 persen.
Di sisi lain, PAD justru mengalami penurunan 8,73 persen atau sekitar Rp306,57 miliar, menjadi Rp3,206 triliun. Kondisi ini menjadi perhatian hampir seluruh fraksi karena menunjukkan masih besarnya ketergantungan fiskal Sumbar terhadap pemerintah pusat.
Sementara itu, belanja daerah meningkat cukup signifikan dari Rp6,409 triliun menjadi Rp6,979 triliun atau bertambah Rp570,02 miliar. Salah satu kenaikan terbesar terdapat pada belanja modal yang mencapai Rp941,95 miliar, naik hampir 100 persen atau Rp470,82 miliar. Dengan struktur tersebut, Ranperda Perubahan APBD 2026 masih menyisakan defisit murni sebesar Rp176,56 miliar.
Fraksi PKS melalui juru bicara Syofian Hendri, S.Pd.I., MM., meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan penjelasan lebih mendalam terhadap penurunan sejumlah target penerimaan pajak. Salah satunya Pajak Air Permukaan (PAP) yang diturunkan dari Rp594 miliar menjadi Rp210 miliar. PKS juga mempertanyakan penurunan target Pajak Alat Berat dari Rp10 miliar menjadi Rp1 miliar.
Menurut PKS, penyesuaian target memang harus dilakukan berdasarkan kondisi riil dan kemampuan pemungutan. Namun, penurunan target dalam jumlah besar perlu disertai penjelasan mengenai potensi yang sebenarnya tersedia serta strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan.
Fraksi PKS juga mendorong adanya terobosan dalam optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Di sisi lain, fraksi memberikan apresiasi terhadap kinerja retribusi jasa umum yang pada semester I telah mencapai hampir 60 persen dan mendorong agar perangkat daerah yang mampu meningkatkan pendapatan diberikan dukungan anggaran secara proporsional.
Sorotan juga diberikan terhadap kenaikan belanja modal jalan, jaringan dan irigasi yang melonjak dari sekitar Rp136 miliar menjadi Rp522 miliar. Dengan waktu pelaksanaan anggaran yang tersisa sekitar empat bulan, PKS mengingatkan pemerintah agar percepatan pembangunan tidak mengorbankan kualitas pekerjaan maupun menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Fraksi tersebut juga meminta penjelasan terkait meningkatnya SiLPA Dana Earmark berdasarkan hasil audit BPK yang mencapai Rp284,67 miliar.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar menempatkan persoalan kemandirian fiskal sebagai salah satu perhatian utama. Melalui juru bicara yang mewakili Ketua Fraksi Golkar Yogi Pratama, SE., fraksi menilai meningkatnya porsi dana transfer di tengah penurunan PAD perlu menjadi bahan evaluasi serius dalam pengelolaan keuangan daerah.
Golkar meminta Pemprov Sumbar menyusun langkah konkret untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, termasuk melakukan penertiban terhadap tunggakan pajak kendaraan dinas dan ASN.
Fraksi Golkar juga menyoroti kembali target PAP dan Pajak Alat Berat. Menurut fraksi, penetapan target awal harus didasarkan pada data potensi yang akurat sehingga ketika dilakukan perubahan tidak menimbulkan kesan bahwa target sebelumnya tidak disusun berdasarkan perhitungan yang memadai.
Selain pendapatan, Golkar mempertanyakan realisasi belanja modal yang pada semester I baru mencapai 4,68 persen. Dengan adanya tambahan belanja modal sebesar Rp470,82 miliar, pemerintah diminta memberikan pemetaan yang jelas terkait status kontrak dan kesiapan masing-masing proyek agar tidak terjadi gagal serap pada akhir tahun anggaran.
Persoalan defisit murni Rp176,56 miliar juga menjadi perhatian Golkar. Pemerintah daerah diminta menjelaskan secara terbuka sumber penutupan defisit tersebut serta bagaimana pemanfaatan SiLPA Tahun Anggaran 2025.
Fraksi Gerindra melalui juru bicara Dr. Ir. H. Indra Catri, MT., menekankan bahwa perubahan APBD harus mampu memperkecil kesenjangan antara perencanaan anggaran dengan manfaat nyata yang diterima masyarakat, terutama masyarakat yang masih menghadapi dampak bencana.
Gerindra mempertanyakan sumber penutup defisit murni Rp176,56 miliar dan meminta agar langkah rasionalisasi belanja tidak dilakukan dengan mengurangi pelayanan dasar masyarakat.
Selain itu, Gerindra mendorong Pemprov Sumbar menyelesaikan berbagai kewajiban daerah, termasuk utang belanja, pekerjaan lintas tahun dan kewajiban bagi hasil pajak kepada kabupaten dan kota yang telah diverifikasi secara legal dan teknis.
Belanja Tidak Terduga (BTT) juga menjadi perhatian. Di tengah kebutuhan pemulihan pascabencana, khususnya di Pasaman dan sejumlah wilayah terdampak lainnya, BTT justru mengalami penurunan 18,85 persen, dari Rp25 miliar menjadi Rp20,28 miliar. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari pemerintah.
Gerindra juga meminta adanya koreksi terhadap sejumlah ketidaksesuaian persentase kenaikan SiLPA dan pencatatan nominal defisit dalam dokumen Ranperda. Ketelitian dokumen anggaran dinilai penting karena menjadi dasar pengambilan keputusan sekaligus bagian dari kredibilitas pengelolaan keuangan daerah.
Fraksi Partai Demokrat melalui Ketua Fraksi Doni Harsiva Yandra, S.IP., M.E., menekankan pentingnya penerapan prinsip Performance Based Budgeting, Risk Based Budgeting, serta Value for Money dalam perubahan anggaran.
Demokrat secara khusus menyoroti persoalan database Pajak Air Permukaan. Dengan target PAP yang dipangkas hingga 64,65 persen, pemerintah dinilai perlu membangun satu basis data yang terintegrasi mengenai objek dan potensi PAP. Penagihan aktif kepada perusahaan yang memanfaatkan air permukaan juga dinilai perlu diperkuat. (t)












