Hukum  

Polres Agam Amankan 4 Terduga Pelaku Ilegal Logging

Jajaran Polres Agam dan BKSDA melakukan penangkapan pelaku Ilegal logging di Lubuk Nyanyuk Koto Panjang Kenagarian Tanjung Sani Kecamatan Tanjung Raya, Kamis (26/10) sekira pukul 10.00 WIB. (mursyidi)

LUBUK BASUNG – Jajaran Polres Agam mengamankan 4 tersangka ilegal logging di Lubuk Nyanyuk Koto Panjang Kenagarian Tanjung Sani Kecamatan Tanjung Raya, Kamis (26/10) sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris dan lainnya, mengatakan penangkapan terhadap pelaku ilegal logging di kawasan Cagar Alam Maninjau yang diduga telah melakukan  tindak pidana penebangan pohon dalam kawasan hutan tersebut tanpa izin yang dikeluarkan pejabat yang berwenang.

“Keempat terduga pelaku ilegal logging tersebut adalah warga Damar Gadang Tanjung Sani seperti PD (26), DA (34), IR (28) dan AR (22), “katanya.

Diantara barang bukti tersebut adalah kayu yang telah diolah sebanyak lebih kurang 2 kubik
2 unit mesin sinso, bahan bakar minyak sinso beserta peralatan lainnya.

” Kini para tersangka sudah diamankan jajaran Polres Agam dengan sejumlah barang bukti guna penyidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian, “katanya. (mursyidi)