Hukum  

Edarkan Sabu, Warga Lubuk Basung Ditangkap

Ilustrasi. (*)

LUBUK BASUNG – Tim Sat Resnarkoba Polres Agam berhasil menangkap terduga pengedar narkoba jenis sabu di Sungai Jariang Nagari Lubuk Basung, Jum,at (11/9) sekitar pukul 22.00 wib, bertempat di Surau Lakuak Jorong V Sungai Jariang Nagari Lubuk Basung.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba IptuAwal Rama, Sabtu (12/9) mengatakan, identitas diduga pelaku AC (29) warga Surabayo Lubuk Basung.

“Dari pelaku disita sejumlah barang bukti yaitu, tiga paket kecil narkotika jenis sabu yang terdapat dalam kotak rokok, “katanya.

Baca Juga  Wakil Bupati Sijunjung Dituntut Lima Bulan Penjara

Adapun kronologis kejadian, pada Jumat (11/9) sekira pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Surau Lakuak Jorong V Sungai Jariang Nagari Lubuak Basung.

Pada saat itu, terduga pelaku sedang berada di dalam rumahnya, kemudian tim opsnal datang dan setelah itu tim opsnal mengamankan pelaku.

Kemudian tim opsnal memanggil masyarakat untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan tempat tinggal. Saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok berisikan 3 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik berwarna bening.

Baca Juga  Bawa Ganja 10 Kg, Pemuda di Pasbar Diamankan Polisi

“Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Agam untuk pengusutan lebih lanjut, “katanya. (mursyidi)