PADANG – Pemilik rumah singgah Bung Karno yang berlokasi di Jalan A Yani menyampaikan permohonan maaf karena telah merobohkan bangunan tersebut.
Soehinto Sadikin sebagai pemilik bangunan mengaku ia tidak mengetahui keberadaan bangunan yang telah dimilikinya sebagai bangunan cagar budaya.
Hal itu diungkapkannya di depan Wali kota Padang Hendri Septa dan sejumlah awak media di Balai Kota Padang, Selasa (28/2/2023).
”Saya menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya atas berkembangnya permasalahan ini. Saya berjanji akan membangun kembali bangunan tersebut sesuai bentuk aslinya,” ujar Soehinto.
Dirinya menjelaskan kronologis pembongkaran bangunan tersebut. Sesuai rencana pembangunan selanjutnya, ia mengajukan Permohonan Keterangan Rencana Kota (KRK) mengenai lokasi tanah tersebut ke Dinas PUPR Kota Padang dan keluar Surat Keterangan Rencana Kota KRK No: 0214/DPUPR/KRK-P/03/2018 tanggal: 08/03/18 Zona Perdagangan-Jasa.
Diakuinya, pembongkaran bangunan tersebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan kepada Dinas PUPR. Ia baru mengetahui bahwa bangunan yang dimiliki tersebut sebagai cagar budaya setelah dilaksanakan pembongkaran.
Untuk itu, dia bersedia membangun kembali bangunan tersebut sesuai dengan bentuk aslinya, serta berkoordinasi dengan pihak terkait dan mematuhi kewajiban selaku pemilik bangunan cagar budaya.
Pada kesempatan yang sama, Wako Padang Hendri Septa mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin pembongkaran terhadap bangunan cagar budaya tersebut, akan tetapi hanya memberikan Keterangan Rencana Kota (KRK) mengenai lokasi tanah tersebut.
“Semoga apa yang menjadi komitmen dari bapak Soehinto untuk membangun kembali bangunan cagar budaya itu seperti sediakala bisa segera terwujud,”tambahnya. (MC)












