Panwaslu Kecamatan Banuhampu Buka Pendaftaran PKD

BUKITTINGGI – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Banuhampu kembali mengajak anak nagari yang berminat sebagai penyelenggara pemilu tahun 2024 dibidang pengawasan untuk segara mendaftarkan diri sebagai pengawasan kelurahan dan desa (PKD).

Ajakan itu disampaikan ketua Panwaslu Banuhampu Asrial di sela sela pengawasan tes wawancana calon anggota PPS di kantor Camat Banuhampu, Agam, Senin (16/1).

Dikatakannya, perekrutan calon PKD untuk Pemilihan Umum tahun 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.

Dijelaskannya. Pendaftaran pengawasan kelurahan desa (PKD) untuk nagari se kecamatan Banuhampu sudah mulai dibuka sejak tanggal 9 -19 Januari 2024 mendatang pada setiap hari kerja.

Sedangkan persyaratan untuk calon PKD itu diantaranya warga negara atau anak nagari yang berdomisili di Kecamatan Banuhampu yang dibuktikan dengan KTP dan sudah berusia minimal 21 tahun.

Sehat jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

Pendidikan menimal tamatan SLTA dan tidak memiliki catatan kriminal (Pidana) berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Baca Juga  Kejari Limpahkan Berkas Salah Satu Tersangka Penganiaya TNI ke PN Bukittinggi

Selain itu tidak terlibat sebagai anggota partai politik atau sebagai tim kampanye dari salah satu partai politik dalam lima tahun terakhir.

Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan

Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain.

Pemohon mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, dengan melampirkan:

Berikut jadwal dan persyaratan jadi Pengawas Kelurahan dan Desa di Kecamatan Banuhampu.

Pemohon mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, dengan melampirkan:

1. Fotokopi KTP;

2. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;

3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

4. Daftar Riwayat Hidup;

5. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran

6. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila ;

7. Surat pernyataan:

a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

b. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;

Baca Juga  Pulihkan Senyum Anak Pascagalodo, UIN Bukittinggi Terjunkan Tim Trauma Healing ke Malalak

c. Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa;

d. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

e. Bersedia bekerja penuh waktu;

f. Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

h. Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan

i. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

8. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

9. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Agam atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam.

10. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Banuhampu yang beralamat di Raya Padang Lua-Maninjau Pakan Sinayan Kecamatan Banuhampu.

11. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotocopy.

12. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 14 -19 Januari 2023 pukul 08.00 WIB – 17.00 WIB

13. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

14. Berkas lamaran harap dimasukkan ke dalam map kertas/plastik.

(gindo)