Padang  

Satpol PP Bongkar Puluhan Papan Reklame di Padang

PADANG – Satpol PP Back Up Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang dalam melaksanakan pengawasan dan pembongkaran terhadap reklame yang dianggap telah menyalahi aturan di sejumlah titik di Kota Padang, Senin (5/12/2022).

Deni Harzandy, Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang, mengatakan penertiban tersebut berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perwako nomor 64 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Kita turunkan personel bergabung bersama sama dengan Bapenda dalam melakukan pengawasan dan pembongkaran terhadap reklame yang tidak sesuai aturan dan tidak memiliki izin,” ungkapnya.

Dijelaskan Deni Harzandy, Satpol PP selaku petugas Penegak Peraturan Daerah tentu dalam rangka mengoptimalkan seluruh aturan dan kebijakan pemerintahan Kota Padang akan selalu siap melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran yang bertentangan dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, sehingga apa yang diharapkan Pemerintah Kota Padang bisa berjalan dengan baik.

Baca Juga  IMA Chapter Padang Bagi Sembako Karyawan Terdampak Covid-19

Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Laporan Bapenda Padang, Ikrar menyampaikan sebelumnya Bapenda telah memberikan surat peringatan dan panggilan terhadap iklan-iklan yang tidak sesuai aturan dan iklan yang belum membayar pajak di sejumlah titik di sepanjang Jalan Sutomo Kecamatan Padang Timur.

“Sudah seminggu lebih kita berikan surat panggilan terhadap iklan-iklan yang kita tertibkan ini, namun pemilik reklame tidak koperatif, sesuai aturan, terpaksa kita bongkar,” kata Ikrar.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah tentang iklan dan reklame yang tertuang dalam Perda nomor 8 tahun 2011 tetang pajak daerah dan Perwako nomor 64 tahun 2021 tentang penyelenggaraan reklame.

Baca Juga  Besok, MKKS SMA Sumatera Barat Dikukuhkan

“Ada sebanyak 25 reklame yang sudah dilakukan penertiban diantarnya ada 6 neon box yang di bongkar, selebihnya reklame dinding dan spanduk,” tambah Ikrar.

Dirinya mengimbau kepada pengusaha yang mengunakan reklame atau iklan yang dipajang di ruang publik, agar bisa mematuhi aturan yang berlaku, sesuai Perda dan Perwako Kota Padang. (MC)