Padang  

Pelaku Pemerasan di Pantai Padang Diringkus Tim Klewang

Tim Klewaang Polresta Padang amankan pelaku pemerasan di Pantai Padang, Rabu (9/11/2022).(arief pratama)

 

PADANG – Aksi pemalakan dengan modus menuduh berbuat mesum terhadap korban dan meminta sejumlah uang kembali terjadi di Kota Padang. Kali ini, salah seorang pelaku berhasil di tangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.

Aksi tersebut tepatnya terjadi di batu grib kawasan Pantai Padang Jalan Samudra Koto Marapak Kelurahan Olo Kecamatan Padang Barat, Kota Padang pada Selasa (8/11) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah Putra, Kamis (10/11) membenarkan ditangkapnya pelaku pemalakan yang terjadi di kawasan Pantai Padang tersebut. pelaku ditangkap sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP / B / 774 / XI / 2022 / SPKT / POLRESTA PADANG / POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 09 November 2022.

“Pelaku bernama Riki Rahma Doni (29) seorang juru parkir yang merupakan warga Jalan Samudra Kelurahan Olo Kecamatan Padang Barat, ditangkap terkait aksi tindak pidana pemerasan dan ancaman terhadap korban,” ujar Kompol Dedy.

Baca Juga  Tambahan Positif Covid 11 Kasus, Sembuh 18 Orang

Kompol Dedy mengatakan, modus pelaku ini masih sama dengan modus pelaku yang lain yang pernah diamankan oleh Satreskrim Polresta Padang saat melakukan pemalakan di kawasan Pantai Padang.

“Modusnya masih sama dengan yang sebelumnya terjadi di kawasan batu Grib Pantai Padang itu, menuduh korban melakukan perbuatan mesum dan meminta korban membayar denda sebanyak 1 juta dua ratus atau sebanyak 23 sak semen,”jelas Kompol Dedy.

Namun, karena korban tidak memiliki sejumlah uang yang diminta oleh pelaku, pelaku langsung mengambil handphone milik korban secara paksa, sehingga mengalami kerugian sekitar Rp 2.650.000 rupiah dan selanjutnya melapor ke Polresta Padang.

Baca Juga  Kenang Perjuangan Bagindo Aziz Chan, Pemko Padang Gelar Lomba Napak Tilas

“Menanggapi laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah orang tuanya pada hari Rabu (9/11) sore, serta mengamankan handphone milik korban yang masih di pegang oleh pelaku,” lanjutnya.

Selanjutnya, ketika diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan pemerasan dan ancaman terhadap korban untuk membayar 23 sak semen tersebut dan mengambil hp korban secara paksa.

“Terhadap tersangka serta barang buktinya, dibawa ke Polresta Padang untuk dimintai keterangan guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas kasus ini, pelaku dapat dijerat pasal 368 ayat (1) KUH Pidana,”pungkasnya. (arief)