Padang  

Sumbar Dukung Pengalihan Siaran ke TV Digital

Firdaus Firman dan Jasman Rizal

PADANG – Seiring makin dekatnya tenggat pengalihan siaran TV analog ke digital pada November nanti, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat, Jasman Rizal siap mendukung program dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tersebut.

“Pada dasarnya kami mendukung semua kebijakan dari pusat. Tapi hingga hari ini, kami belum tahu pasti terkait pelaksanaan teknis di lapangan terkait kebijakan ASO tersebut,” ucap Jasman Rizal seraya menegaskan akan siap membantu program tersebut hingga ke tengah-tengah masyarakat, asalkan dilibatkan dan diajak serta oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

“Kita akan akan membantu semua kebijakan dari pusat. Saya menilai pengalihan siaran ke TV Digital suatu yang bagus, sebab akan membantu jaringan internet masyarakat kita,” tegasnya.

Baca Juga  Bawaslu dan Diskominfotik Sumbar Tayangkan Videotron untuk Edukasi Masyarakat

Apalagi, jika daerah tidak sigap antisipasinya, ini bisa jadi ‘bahaya’. Bayangkan, jika 2 November nanti sudah sepenuhnya siaran digital. Masyarakat Sumbar berpotensi tidak dapat menangkap siaran Televisi jika mereka masih pakai perangkat Televisi analog.

Hal serupa pun disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Solok Selatan, Firdaus Firman. “Pada intinya kami siap mendukung program peralihan televisi analog ke digital atau analog switch off (ASO) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Tapi hingga sekarang kami belum mengetahui terkait pelaksanaan teknisnya di lapangan,” ucap  Firdaus Firman.

Baca Juga  Satpol Padang Kembali Amankan Pasangan Bukan Suami Istri

Seperti diberitakan sebelumnya, penerapan televisi digital atau ASO merujuk pada amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Dalam UU Ciptaker tersebut, batas akhir peralihan televisi analog ke digital ditargetkan pada 2 November 2022. Artinya, untuk menonton siaran TV digital masyarakat perlu penyesuaian perangkat. Bila perangkat TV di rumah sudah ada tuner standar DVB T2 di dalamnya, cukup lakukan scanning ulang saja.

Apabila pesawat televisi masih analog dan tidak berencana mengganti pesawat televisi, cukup menambahkan Set Top Box (STB) DVBT2, lalu merangkaikannya alias dihubungkan dengan televisi. (Lenggogeni)