Bawaslu Tingkatkan Kepercayaan Publik Melalui e-PPID

Bawaslu. (ist)

PAYAKUMBUH – Dalam pelaksanaan Pemilu diperukan sekali ketebukaan infomasi. Apalagi yang berhubungan dengan data-data yang ada. Untuk itu, Bawaslu Payakumbuh menyikapinya dengan membangun keterbukaan informasi publik, melalui elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (e-PPID), yang dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pelaksanaan pengawasan pemilihan umum.

Karena sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik semua warga negara dapat mengakses informasi pengawasan pemilu di kanal informasi yang disediakan Bawaslu mulai dari youtube, facebook, instagram, twitter dan website resmi Bawaslu, ditambah dengan telah dilauncingnya e-PPID Bawaslu Kota Payakumbuh dan Sumatera Barat.

“Sejalan dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi. Kita berharap semoga dengan informasi yang disebarkan melalui e-PPID akan lahir trusth atau kepercayaan publik,” ujar Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh Muhammad Khadafi, usai sosialisasi e-PPID di Kantor Bawaslu Kota Payakumbuh, Sabtu (13/11) siang, kepada wartawan.

Turut hadir menjadi pemateri Komisioner Bawaslu Kota Payakumbuh Suci Wildanis, Meidona dan Koordinator Sekretariat Bawalu Kota Payakumbuh, Rinaldi dan staf anggota sekretariat dan undangan yang hadir. “Alhamdulillah Bawaslu sudah membuat e-PPID, dalam rangka mempermudah informasi kepada semua pihak. Dan insya Allah akan disebarkan dikanal-kanal di ruang publik. Meski begitu, tetap ada pengecualian, terutama terkait informasi personal sampai status akhir atau temuan selesai,” tambahnya.

Baca Juga  Dokter dan pelajar Tambah Daftar Positif Covid-19

Menurutnya, ketika kanal informasi tidak lancar akan dapat menimbulkan berbagai persepsi dari semua pihak. Dengan begitu Bawaslu Kota Payakumbuh sejak awal selalu terbuka dengan semua pihak terkait informasi pengawasan. “Harapan kami keterbukaan informasi ini dapat saling tukar informasi. Sehingga dapat dilakukan pencegahan atau tracking terkait informasin yang disampaikan,” harapnya.

Dikatakan, dari banyak proses yang dilakukan, pihaknya terus akan melakukan sosialisasi kepada semua pihak dan elemen masyarakat. Sehingga kedepan akan disampaikan kepada semua elemen, agar memiliki informasi yang sama. “Di Payakumbuh, memang ruang lingkup tidak terlalu besar hanya lima kecamatan dan semua daerah sudah terjangkau internet,” katanya.

Sementara Koordinator Devisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Payakumbuh, Suci Wildanis, menyampaikan, terkait informasi publik, seluruh informasi publik dapat diakses. Hanya saja ada informasi yang dikecualikan dan informasi yang wajib disampaikan kepada publik dan sesuai klasifikasi. “PPID kita sudah satu pintu. Sehingga publik dapat meminta informasi terkait data-data yang dibutuhkan. Namun ada informasi yang dikecuakikan. Tetapi proses pengawasan sudah terhimpun dalam e- PPID,” ucapnya.

Baca Juga  Kirim Ganja Lewat Ekspedisi, 2 Warga Situjuah Ditangkap

Menurutnya, tidak ada syarat bagi publik untuk mendapatkan informasi. Hanya saja harus melakukan permohonan informasi secara tertulis kepada atasan PPID. Bahkan pemohon bisa mengajukan keberatan kepada PPID dengan catatan PPID menolak memberikan informasi. Permintaan informasi tidak ditanggapi dan tidak sesui dengan permintaan. Dan melebihi waktu yang diberikan dalam masa 10 hari. “Untuk Indonesia, Bawaslu Sumbar yang pertama launching e-PPID ini. Dan mensingkronkan dengan Bawaslu se-Sumatera Barat. Kita juga punya kanal informasi seperti youtube, facebook, twitter, instagram dan situs. Semua kini ada di dalam genggaman kita,” pungkasnya.(bule)