Hukum  

Edarkan Sabu, Mantan Karyawan Rumah Makan Ditangkap

Mantan pekerja rumah makan padang di Padang, Sumbar edarkan sabu (Budi Sunandar/MNC Portal)

PADANG – Polisi menangkap mantan pekerja rumah makan Padang. Pelaku bernama Al itu diamankan karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kanit Satres Narkoba Polresta Padang Ipda Syawal mengatakan, pelaku merupakan warga Purus, Kecamatan Padang Barat, Padang.

“Pelaku ditangkap setelah kami melakukan penyamaran sebagai pembeli,” kata Syawal, Rabu (4/8/2021). Syawal menambahkan, Alberto diamankan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat jika pelaku mengedarkan sabu.

Berbekal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Polisi, kata Syawal, kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu. Setelah melakukan perjanjian, pertemuan dilakukan di pinggir Jalan Raya Kurao Pagang, Nanggalo, Kota Padang.

“Dari hasil penggeledahan, kami amankan satu paket kecil narkoba sabu yang disimpan di dalam kantong celana,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat menjadi kurir sabu karena telah diPHK di salah satu rumah makan Padang daerah Nanggalo. “Pelaku mendapat barang dari salah seorang napi di Lapas Muara Klas II A Padang,” katanya.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolresta Padang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (inews)

Lihat Artikel Asli