91 Kg Sabu dan 25 Kg Ganja Disita Polda Riau

Berdasarkan pengakuan, TAR dan RIZ diketahui berperan sebagai kurir yang menerima order.

Sedangkan RIO berperan membawa sabu ke Pekanbaru menggunakan sepeda motor melalui kapal penyeberangan rakyat dan diturunkan di Selinding, Dumai.

RIO mengakui sabu tersebut dikirim oleh seseorang yang dipanggil uncle dari Malaysia sebagai becak laut menggunakan speedboat ke pulau Rupat.

“Tersangka TAR dan RIZ ini dijanjikan upah sebesar 50 juta apabila pekerjaan telah selesai. Keduanya telahmenerima uang muka sebesar Rp800 ribu dan telah habis untuk ongkos perjalanan,” pungkas Sunarto.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun. (411)