Agam  

62 Warga Tanjung Raya Langgar Perda AKB

Salah seorang pelanggar Perda AKB No 6 Tahun 2020 di Kecamatan Tanjung Raya, Selasa (20/10).(mursyidi)

LUBUK BASUNG – Sebanyak 62 warga Kecamatan Tanjung Raya dinyatakan melanggar aturan dalam Operasi Yustisi Peraturan Daerah Provinsi Sumbar No. 6 Tahun 2020, Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid 19 Wilkum Polres Agam.

“Warga yang ditertibkan yang tersebut diberikan teguran lisan 62 Orang, dan juga sanksi sosial dan denda administratif,” kata Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, Selasa (20/10).

Mereka yang ditertibkan di lokasi Muko – muko, Simpang Maninjau dan Pesantren Buya Hamka oleh dua tim yaitu dari Unsur Polres Agam, TNI dan Forkopimda lainnya.

“Dasar penerapan aturan yang dilakukan merupakan Inpres No.6 tahun 2020, ttg peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19.
– Peraturan Daerah Prov. Sumbar No. 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan pengendalian Covid 19, “katanya. (210)