50 Hamper Rusak Ditemukan Tim Terpadu Saat Pengawasan Produk Pangan

PADANG PANJANG – Sebanyak 50 hamper rusak ditemukan Tim Terpadu saat lakukan pengawasan produk langan di Pasar Pusat Padang Panjang, Kamis (13/4).

Tim terpadu terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama personel Polres Kota Padang Panjang, Tim Dinkes Provinsi yang terdiri dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Padang, Dinas Pangan Sumbar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumbar, BA SI Korwas Polda Sumbar.

Perwakilan Dinkes Provinsi, Drg. Achmad Mardanus, M.Kes menyebutkan, dasar kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan.

“Dalam Permendagri itu dinyatakan, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan obat dan bahan berbahaya dalam obat dan makanan, perlu dilakukan peningkatan koordinasi pembinaan dan pengawasan obat dan makanan di daerah,” katanya.

Fakta yang ditemukan di lapangan, mulai dari awal Ramadan hingga memasuki Idulfitri, daya beli dan konsumsi masyarakat terhadap produk makanan meningkat.

Seiring juga dengan meningkatnya jenis produk pangan yang diedarkan distributor.

Untuk itu, perlu adanya pengawasan terhadap produk pangan. Seperti pengawasan izin edar, pengawasan masa kedaluwarsa dan pengawasan kualitas produk pangan.

Pengawasan ini dilaksanakan secara rutin dan berkala, karena belajar dari tahun sebelumnya, di berbagai daerah masih banyak ditemui adanya produk pangan seperti parsel yang tidak memenuhi syarat.

“Kita melihat baik dari segi keamanan, mutu dan label pangan, yang biasanya dijadikan sebagai celah bagi penjual yang “nakal” untuk menyisipkan produk pangan yang tidak menenuhi syarat,” sampainya.

BPOM Sumbar yang diwakili FItria, S.Si, Apt menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan untuk melakukan intensifikasi pengawasan terhadap kualitas produk pangan yang beredar.

Target diutamakan pengawasan pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), peredaran produk yang sudah kedaluwarsa (expired date/ED) dan atau yang mendekati masa ED, kemasan produk pangan yang sudah rusak, pengawasan pelabelan dan pengawasan proses penyimpanan produk pangan.

Kegiatan ini difokuskan pada sarana distribusi pangan di empat supermarket yang ada di Kota Padang Panjang.