50 Hamper Rusak Ditemukan Tim Terpadu Saat Pengawasan Produk Pangan

Kepala Dinkes Padang Panjang, dr. Faizah mengimbau agar pedagang lebih fokus dan memperhatikan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Lakukan pemisahan produk yang rusak dan produk yang sudah ED, dan atau mendekati ED dengan cermat.

“Segerakan melakukan penyimpanan produk pangan dengan aman. Kepada konsumen sebelum membeli produk pangan dapat memperhatikan ‘Cek Klik’,” katanya.

Sementara itu Adminkes Muda Dinkes Padang Panjang, Ns.Mery Febriyeni, S.Kep, M.Kes menyampaikan hasil pengawasan tim menemukan produk pangan yang tidak memenuhi aturan pelabelan.

Terutama tidak adanya pencantuman masa kedaluwarsa, termasuk produk pangan repacking (dikemas ulang).

Selain itu ada juga kemasan produk makanan yang sudah rusak, yang berisiko masuknya kuman yang merugikan. Adanya produk makanan yang sudah mendekati expired yang masih dipajang.

Tempat penyimpanan yang belum memenuhi persyaratan. Seperti, stok bahan pangan tidak dialas dan ditinggikan 10 cm dari lantai, yang berisiko terjadinya kerusakan bahan makanan karena lembap.

“Kemasan yang rusak ini langsung ditindaklanjuti dengan cara diberikan edukasi kepada pedagang tentang pentingnya izin edar, pengawasan kedaluwarsa, penyeleksian kemasan yang rusak. Serta produk yang rusak dipisahkan dan dapat dikembalikan ke distributor,” katanya.(*/ant)