Warga Simalidu Berunjuk Rasa Minta Walinagari tak Tebang Pilih

Ratusan warga Nagari Simalidu berunjuk rasa kekantor wali nagari setempat Rabu (2/10) terkait dengan rekomendasi NA yang dipersulit.(Fery Piliang)

PULAU PUNJUNG – Ratusan warga Nagari Samalidu, Kecamatan Koto Salak,, Kabupaten Dharmasraya berunjuk rasa ke kantor wali nagari setempat Rabu (2/10).

Massa yang didominasi kaum hawa itu meminta, agar walinagari bertindak adil dan tegas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Tampa tebang pilih, terutama pada pemberian surat pengantar menikah.

“Ada tebang pilih oleh walinagari dalam pelayanan administrasi pernikahan,” kata Fatimah (45). Walinagari pakai sistem belah bambu dalam pelayanan kepada wargan.

Dikatakan Fatimah sudah enam tahun perlakuan tidak adil ini dilakukan terhadap masyarakat yang ada di beberapa jorong. Sehingganya, banyak anak-anak dan cucu kemanakan yang menikah tidak memiliki buku nikah.

“Semua itu ulah wali nagari yang tidak mau menanda tangani surat pengantar nikah atau NA anak kami untuk menikah di kantor KUA,” tegasnya.

Sudah tak terhitung lagi banyaknya, korban dari ketidak adilan walinagari.

“Nikahnya secara aturan agama Islam aja, yang dinikahkan oleh orang tua dan disaksikan tokoh agama,” katanya.

Akibatnya, dengan tidak memiliki buku nikah tersebut, banyak juga masyarakat yang sudah menikah tapi tidak mempunyai kartu keluarga, apalagi akta kelahiran anak.

Sementara Walinagari Simalidu Ismail Yunus menyatakan, pihaknya berpedoman pada rekomendasi lembaga adat dalam kebijakan persetujuan ninik mamak dalam hal pengurusan surat pengantar nikah bagi masyarakat.

“Sebenarnya kami sebagai pemerintahan nagari tidak mempersulit, kami hanya menjalakan rekomendasi LKAAM kabupaten yang mengisyaratkat persetujuan nink mamak dalam pengurusan surat pengantar nikah,”cetusnya

Menyoal tentang rekomendasi yang dikeluarkan LKAAM , ia tidak dapat menjelaskan dan hanya menyatakan menjalakan kebijakan yang sudah tertuang dalam surat tersebut. Selain itu pihaknya menyatakan tidak dapat mengeluarkan surat rekomedasi pengurusan NA apabila pemohon tidak mendapat persetujuan yang dibuktikan dengan tandatangan dari kepala kaum masing-masing.

Menurutnya kepala kaum yang diakui pemerintah Nagari Simalidu adalah mereka yang tergabung ke dalam Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Dharmasraya, yang dibuktikan dengan kartu tanda pengenal.