Padang  

Walikota Sampaikan Tiga Ranperda ke DPRD Padang

PADANG – Walikota Padang Hendri Septa sampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kota (Pemko) dalam rapat paripurna DPRD Padang di ruang sidang utama Gedung Bundar Sawahan, Senin (28/11).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Ilham Maulana dan Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar.

Selain walikota, rapat paripurna tersebut dihadiri juga Sekretaris Daerah Kota Padang Andree Algamar, kepala OPD, unsur Forkopimda, segenap anggota DPRD Kota Padang, dan undangan lainnya.

Walikota Padang Hendri Septa

Pada kesempatan itu, Walikota Padang Hendri Septa menyampaikan tiga Ranperda inisiatif Pemerintah Kota Padang, yaitu:

  1. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2021-2041
  3. Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Kelurahan.

Dikatakan Wako Hendri Septa, salah satu wujud dari pelaksanaan desentralisasi fiskal adalah pemberian sumber-sumber penerimaan bagi daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai dengan potensinya masing-masing.

“Sumber-sumber penerimaan tersebut dapat berupa pajak atau retribusi, sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka setiap pungutan yang membebani masyarakat, harus diatur dalam bentuk Peraturan Daerah” ungkap Hendri Septa.

Menurut Hendri Septa, kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah ke depan lebih diarahkan pada penguatan taxing power daerah, yaitu dengan meningkatkan basis pajak daerah dan diskresi dalam menetapkan tarif pajak daerah.

“Peningkatan basis pajak daerah dilakukan dengan memperluas basis pajak yang sudah ada di samping itu juga dilakukan penambahan jenis pajak baru, penetapan tarif pajak daerah diserahkan sepenuhnya kepada daerah. UU hanya menetapkan tarif pajak maksimum untuk menghindari pembebanan pajak yang berlebihan,” jelas Hendri Septa.

Dikatakan Wako Hendri Septa, salah satu konsekuensi UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut adalah mengamanatkan pembentukan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam satu Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.