Wakil Wali Kota Padang Pimpin Penertiban APK dan BK Tak Sesuai Aturan

PADANG – Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar memimpin operasi penertiban alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) yang melanggar aturan pemasangan di Kota Padang, Jumat (5/1/2024) malam.

Operasi yang diikuti oleh 3 pleton Satpol PP dan Tim Bawaslu Padang tersebut berlangsung di sejumlah titik di Kota Padang, seperti di jalan-jalan protokol, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.

Dalam apel persiapan operasi, Ekos Albar menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan dengan cara-cara yang humanis.

“Kepada anggota Satpol PP, penertiban ini agar dilakukan dengan cara-cara yang humanis. Buka APK dan BK nya tanpa harus merusak,” tegasnya.

Ekos Albar juga menyampaikan bahwa Kota Padang menjunjung tinggi pelaksanaan proses demokrasi, namun Kota Padang juga tetap harus tertib dan bersih, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita mendukung penuh Pileg dan Pilpres 2024 ini sukses. Kita bersilaturrahmi semua kok dengan para Caleg dan Parpol yang ada di Kota Padang. Tetapi mohon maaf sekali ini, selaku Pemerintah Kota tentu juga ada aturan tentang kebersihan dan ketertiban umum yang harus kita tegakan. Jadi murni karena penegakan aturan saja, tidak ada yang personal, dan tidak ada tebang pilih,” tambah Ekos Albar.

Akhiro, salah satu Komisioner Bawaslu yang ikut hadir dalam penertiban tersebut, mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Padang.

“Kita mengapresiasi operasi penertiban yang dilakukan oleh Pak Wawako. Karena kita di Bawaslu sebelumnya juga sudah mengeluarkan himbauan terkait tata cara pemasangan BK dan APK ini. Tapi memang masih banyak yang memasang di tempat-tempat yang dilarang, sehingga harus ditertibkan lagi oleh Pemko,” jelasnya.(deri)