UU Pesantren Bukti Pemerintah Hadir di Tengah Kaum Muslimin

PARIK MALINTANG –  Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren harus disambut gembira, terutama di kalangan pondok pesantren. Kehadiran undang-undang tersebut telah memberikan angin segar bagi penyelenggara pendidikan pondok pesantren.

“Undang-undang tentang Pondok Pesantren menjadi bukti hadirnya pemerintah di tengah-tengah kaum muslimin. Pemerintah hadir di tengah-tengah kyai, guru, tuanku dan para santri,” ujar Anggota DPD RI, H. Leonardy Harmainy di depan guru, santri dan orang tua/wali santri Pondok Pesantren Bustanul Yaqin, Punggung Kasiak, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu (16/10/2021).

Leonardy dalam kurun waktu dua tahun berlakunya undang-undang ini, jumlah pondok pesantren bertambah cukup banyak. Dari 27.000 pada tahun 2019, berkembang menjadi hampir 30.000 pesantren pada tahun ini. “Ini perkembangan yang luar biasa. Patut disyukuri,” tukuk Leonardy.

Lebih jauh Leonardy menjelaskan pemerintah lewat undang-undang mendorong pondok pesantren memiliki legalitas dan mendapatkan pendanaan penyelenggaraan pendidikan bukan hanya dari Kementerian Agama saja. Namun pemerintah pusat dapat membantu dengan APBN sesuai kemampuan keuangan negara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pasal 48 ayat (2) UU No. 18/2019, pemerintah pusat membantu pendanaan penyelenggaraan pendidikan pesantren melalui APBN sesuai dengan keuangan negara dan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga  Bupati JKA Perjuangkan Penggantian Aset Daerah untuk Rest Area Jalan Tol

Pemerintah daerah pun tak perlu ragu memberikan bantuan lewat APBD kepada pondok pesantren yang ada di daerah mereka. Sebagaimana tertuang dalam pasal 48 ayat (3) pemerintah daerah membantu pendanaan penyelenggaraan pendidikan pesantren melalui APBD.

“Jadi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman tak perlu ragu-ragu lagi dalam membantu pondok pesantren. Tuanku, sekarang sudah bisa meminta bantuan dari APBD kabupaten, jadi bukan ke Kemenag saja,” tegas Ketua Badan Kehormatan DPD RI itu.

Lebih jauh Leonardy menyebutkan, karena saat ini pesantren bisa mendapatkan bantuan dari APBN dan APBD. Ini bisa menjadi momen kebangkitan dan kemajuan pesantren ke depannya asalkan bisa memanfaatkan perhatian pemerintah ini dengan sebaik-baiknya.

Apalagi pada 2 September 2021, Presiden menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Dimana dalam pasal 23 ayat (1) disebutkan pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dana abadi Pendidikan.

Hal ini dimaksudkan untuk keberlansungan program pendidikan di pesantren dari generasi ke generasi.

Dana abadi pendidikan itu cukup besar. Jumlahnya Rp81,7 triliun. Dana abadi ini dikelola oleh lembaga pengelola dana pendidikan (LPDP). Dana abadi pendidikan ini merupakan sumber dana abadi pesantren.

Pesantren se-Indonesia dapat memanfaatkan dana ini untuk penyelenggaraan pendidikan pesantren mereka. Dana abadi ini digunakan untuk mendukung fungsi pendidikan di pesantren. Tatacara mendapatkan, program yang didukung dan alokasinya akan ditentukan menteri agama dan menteri keuangan.

Baca Juga  39 Paket Ganja Disita dari Dua Pengedar di Padang Pariaman

Alumni pondok nantinya dapat memanfaatkan beasiswa dari dana abadi pesantren untuk kelanjutan pendidikan S2 dan S3 mereka. Syaratnya aktif sebagai pendidik dan alumni penerima beasiswa pendidikan santri.

Kakanwil Kementerian Agama Sumbar Dr. H. Helmy menyebutkan undang-undang No.18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren telah memperlihatkan perhatian pemerintah terhadap kemajuan pendidikan di pesantren.

“Sangat beruntung bapak dan ibu sekalian yang mau memasukkan anaknya ke pesantren,” ujar Helmy di hadapan guru, santri dan orang tua para santri Bustanul Yaqin.

Bupati yang diwakili Kabag Kesra Azwarman menyebutkan saat ini sangat banyak lembaga pendidikan agama yang bisa dipilih.

“Kami Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mengucapkan terimakasih atas keikutsertaan pondok-pondok pesantren termasuk Pondok Bustanul Yaqin dalam mewujudkan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman yang ingin mewujudkan Padang Pariaman yang religius,” ujarnya.

Ketua Yayasan Pendidikan Bustanul Yaqin, Dr. Rahmat Tuanku Sulaiman, MM, menyebutkan kegembiraannya dengan kehadiran, anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy, Kakanwil Kementerian Agama Dr. H. Helmy dan tamu lainnya. (rel)