Hukum  

Usai Dimutilasi, Bos Air Isi Ulang Dicor Karyawannya

Dalam aksinya, tersangka juga mengambil uang Rp7 juta yang merupakan hasil usaha korban.

Uang tersebut kemudian digunakan pelaku untuk bersenang-senang.

Pelaku tinggal pembunuhan berencana itu sendiri tidak mengaku menyesal dan puas atas perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka yang ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (*/ant)