Padang  

Untuk Kelancaran Agenda Kedewanan, DPRD Padang Tetapkan Struktur Komisi dan AKD

Ketua DPRD Padang Bersama para wakil ketua dan PJ Walikota serta Sekwan saat memimpin rapat paripurna.

PADANG – Untuk kelancaran agenda kedewanan, DPRD Kota Padang menetapkan struktur komisi-komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya, dalam rapat paripurna, Selasa (24/9).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, didampingi para wakil ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri. Hadir juga Pj Walikota Padang diwakili Asisten I Didi Ariyadi, Sekretaris DPRD Padang Hendrizal Azhar, Kepala OPD, dan undangan lainnya.

Mengawali paripurna, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion mempersilahkan Sekwan, Hendrizal Azhar membacakan susunan keanggotaan komisi-komisi, dan susunan keanggotan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Sekretaris DPRD Padang Hendrizal Azhar bacakan struktur komisi dan Bapemperda.

Adapun susunannya:
I. Ketua Komisi 1
Ketua : Usmardi Thareb (PAN)
Wakil : Gufron (PKS)
Sekretaris : Delma Putra (Gerindra)

II. Komisi 2
Ketua : Rachmad Wijaya (Gerindra)
Wakil : Mizwar Jambak (Golkar)
Sekretaris : Arnedi Yarmen (PKS)

III. Komisi 3
Ketua : Helmi Moesim (Golkar)
Wakil : Manufer (Gerindra)
Sekretaris : Amril Amin (PAN)

IV. Komisi 4
Ketua : Iskandar (Nasdem)
Wakil : Rustam Effendi (PAN)
Sekretaris : Erianto (Golkar)

Baca Juga  Belasan Anjal di Padang Terjaring Razia 

V. Bapemperda :
Ketua : Rafdi (PKS)
Wakil : Rafli Boy (Nasdem)

Anggota DPRD Padang serius mengikuti rapat paripurna.

“Terima kasih kami ucapkan kepada sekretaris dewan yang telah membacakan konsep keputusan DPRD Kota Padang dihadapan kita bersama,” ujar Muharlion usai Sekwan membacakan konsep keputusan tersebut.

Keputusan tersebut diberi nomor: 23 tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang susunan anggota komisi dari fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang masa jabatan 2024-2029.

Nomor 24 tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang Struktur Keanggotaan Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang masa jabatan 2024-2029.

Nomor 25 tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang struktur keanggotaan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang masa jabatan 2024-2029.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan pandangan fraksinya.

Nomor 26 tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang susunan keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang masa jabatan 2024-2029.

Baca Juga  Reses Anggota DPRD Padang Jupri, Warga Piai Harap Bantuan Covid-19 Tepat Sasaran

Pada hari yang sama, DPRD Padang juga menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kota Padang.

“DPRD Kota Padang dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Padang telah melakukan pembahasan mengenai peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan berdasarkan rapat paripurna pada tanggal 6 September 2024, Ketua pansus telah menyampaikan draft rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib dan laporan pansus,” kata Muharlion.

Pada kesempatan itu masing-masing juru bicara fraksi membacakan pandangannya.

Juru bicara Fraksi Golkar menyampaikan pandangan fraksinya.

Diantaranya Juru Bicara Fraksi PKS oleh Rafdi, Fraksi Golkar oleh Devi Febrida, Fraksi Gerindra oleh Wahyu Hidayat dan beberapa juru bicara Fraksi lainnya.

“Terima kasih kepada seluruh juru bicara fraksi-fraksi atau perwakilannya yang telah menyampaikan pendapat akhir fraksinya dihadapan kita bersama,” ujar Muharlion. (*)