Hukum  

Tujuh Penambang Emas Ilegal Ditangkap

Ilustrasi. (*)

JAMBI – Aparat Polres Merangin menangkap tujuh pekerja penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Jambi pada Jumat (7/1) sekira pukul 14.00 WIB.

Saat dilakukan pengerebekan, sejumlah pekerja berhamburan melarikan diri dari kejaran polisi.

Namun, tujuh orang bisa ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolres Merangin untuk dimintai keterangan.

Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra membenarkan, saat dilakukan penangkapan ada beberapa pekerja yang kabur.

“Iya ada tiga set dompeng yang diamankan, ada tujuh orang yang diamankan, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan penyidik,” kata Hayudi sebagaimana dilansir dari okezone, Minggu (8/1).

Menurutnya, pengerebekan pekerja tambang ilegal ini berkat informasi masyarakat.

“Ya, Kegiatan penindakan ini berawal dari info masyarakat yang merasa resah dengan adanya penambangan tanpa izin, untuk menindak lanjuti laporan tersebut kami bergerak cepat sebagai bentuk respon dari laporan masyarakat,” pungkasnya. (aci)