Hukum  

Transaksi Sabu, Seorang Pemuda Ditangkap Polres Agam

Tersangka dan barang bukti. (ist)

LUBUK BASUNG – Terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Padang Koto Marapak Jorong Tapian kandis Kenagarian Salareh Aia Kecamatan Palembayan, Minggu (2/8).

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Awal Rama dan Humasnya AKP Nurdin, Senin (3/8) menjelaskan, terduga pelaku penyalahgunaan sabu inisial NS (26) warga Muaro Kandang Jorong Tapian Kandis Kenagarian Salareh.

“Barang bukti yang diamankan 1 paket sabu dibungkus dengan plastik warna bening dan 1 buah kertas timah rokok,” katanya.
Selain itu, bukti lainnya 1 plastik warna hitam putih 1 kotak rokok.

Kronologis kejadian, pada Minggu 2 Agustus 2020 sekira pukul 21.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku bernama NS .

“Pada saat itu tim Opsnal melihat gerak gerik pelaku akan melakukan transaksi jual beli sabu dan melakukan pengintaian terhadap pelaku serta orang yang akan membeli,”katanya.

Tidak beberapa lama kemudian pelaku langsung berjalan ke mengambil 1 kotak rokok berisi sabu. Kemudian pelaku ditangkap, sementara pembelinya kabur.

“Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakai pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti, “katanya.

Kemudian penggeledahan dilakukan, ditemukan sabu dalam kotak rokok .

“Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor satresnarkoba polres agam guna dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut,”katanya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku diancam sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 tahun. (mursyidi)