Hukum  

Transaksi Sabu dengan Polisi Menyamar, Riko Disidang

Ilustrasi. (*)
PADANG – Usai ditangkap oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli sabu awal Januari lalu, kini terdakwa Riko Agustian mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam dakwaan disebutkan JPU Yossi Harisa, Selasa (5/4), berawal pada Minggu, 9 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa ditelepon oleh saksi Okta Stevan (penuntutan terpisah) yang saat itu berada di rumahnya, di belakang Pasar Simpang Haru, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur.
Saksi Okta mengatakan kepada terdakwa kalau ada orang yang memesan narkotika jenis sabu. Terdakwa pun mau membantu dan akan ditanyakan ke temannya terlebih dahulu.
Kemudian terdakwa pergi menemui Andi (DPO) di pinggir jalan, di depan Kantor PLN Sawahan. Saat bertemu dengan Andi, terdakwa meminta dua kantong sabu, dan Andi menyerahkan 4 paket sedang sabu kepada terdakwa lalu terdakwa juga meminjam timbangan elektrik kepada Andi.
Tak lama kemudian, terdakwa langsung menuju rumah Okta Stevan. Saat di jalan terdakwa mengambil sedikit dari paket yang dia bawa, sebanyak dua paket kecil untuk terdakwa pakai dan berikan kepada saksi Okta.
Sekira pukul 22.45 WIB, terdakwa sampai di rumah saksi Okta. Ketika bertemu, terdakwa memberikan satu paket kecil sabu kepada saksi, sebagai imbalan karena telah mencarikan pembeli sabu.
Di dalam rumah, terdakwa langsung mengeluarkan 4 plastik klip bening yang didalamnya berisikan butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan satu timbangan digital.
Disaat terdakwa menyerahkan sabu kepada orang yang membeli, kemudian terdakwa langsung ditangkap oleh orang tersebut yang ternyata merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Padang yang melakukan penyamaran berdasarkan surat perintah undercover buy No:SP.UB/01/I/2022/Satresnarkoba tanggal 1 Januari 2022.
Selanjutnya, terdakwa bersama saksi Okta beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk pengusutan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan lampiran berita acara penimbangan, barang bukti yang didapat dari terdakwa, diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebesar 7,41 gram.
“Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi lima gram tersebut adalah dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” ujar JPU.
Disebutkan JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (wahyu)