Padang  

Tolak RUU Kesehatan, IDI Datangi DPRD Sumbar

Pertemuan IDI Sumbar, IBI, PPNI dan PDGI bersama DPRD Sumbar terkait aspirasi penolakan RUU kesehatan (omnibus), Kamis (13/4)-ist
PADANG – Tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan (Omnibus), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumbar, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) datangi DPRD Sumbar, Kamis (13/4).
Persatuan tenaga medis di Sumbar tersebut datang untuk menyatakan penolakan terhadap RUU yang saat ini sedang dibahas DPR RI itu.
“Setelah kami teliti ternyata RUU tersebut banyak merugikan tenaga medis. Jadi kami meminta pembahasanya dihentikan saja,” ujar Ketua IDI Sumbar, dr. Roni Eka Sahputra saat pertemuan dengan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib, Ketua Komisi V Daswanto dan sejumlah anggota dewan lainnya.
Di dalam RUU Kesehatan itu, menurut dia tak ada lagi perlindungan hukum yang memadai untuk tenaga medis.
“Kami bisa dituntut dengan begitu mudahnya, dilaporkan dan ditindak secara hukum terkait pelaksanaan pekerjaan menyangkut profesi kami,” paparnya lagi.
dr. Roni menambahkan seharusnya keberadaan organisasi profesi menjadi bagian terpenting dalam pelaksanaan pekerjaan tenaga medis.
“RUU kesehatan ini membuat tenaga medis sangat rentan dikriminalisasikan. Jika hal ini dibiarkan yang rugi bukan hanya tenaga medis tapi tentu saja berdampak pula pada pelayanan kesehatan di Indonesia,” paparnya lagi.
Lemahnya perlindungan terhadap tenaga medis dalam melaksanakan pekerjaan mereka, tambah dia, akan membuat pelayanan kesehatan pada masyarakat menjadi kacau balau dan bisa jadi terabaikan.
Roni memaparkan substansi perlindungan hukum bagi dokter selama menjalankan praktik di Indonesia tertuang dalam Pasal 282 Ayat 1 Huruf A. Lalu pada Pasal 296 tentang perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Namun kedua pasal ini dihapus pada RUU kesehatan (Omnibus).
Selain itu, tambah Roni, dalam RUU Kesehatan itu pemerintah juga mengusulkan penghapusan substansi tuntutan bagi tenaga medis maupun nakes yang telah menjalani sidang disiplin atau alternatif penyelesaian sengketa.
“Kemudian ada penghilangan organisasi profesi di sana. Sehingga kami anggap RUU ini bermasalah. Seharusnya perlindungan hukum tenaga medis bisa diperkuat lagi, bukan malah justru dilemahkan seperti pada RUU itu,” katanya.
Menurut Eka, pemerintah seharusnya mengkaji masalah kesejahteraan tenaga medis dan perlindungan organisasi profesi pada RUU kesehatan itu. Bukan.malah membuat RUU itu.menjadi sumber kekhawatiran tenaga medis dan mengakibatkan menurunnya semangat dalam memberikan pelayaman dan penanganan medis pada masyarakat.
“Kalau mau ada penambahan atura kan cukup melalui Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) saja,” katanya.
Menanggapi aspirasi para tenaga medis tersebut, Ketua Komisi V DPRD Sumbar Deswanto, mengatakan komisi V akan selalu mendukung berbagai hal yang menunjang optimalnya pelayanan kesehatan di provinsi ini.
“Pelayanan kesehatan yang baik adalah hak dasar seluruh masyarakat. Masalah ini bukan hanya masalah tenaga medis, tapi juga masyarakat karena akan berkenaan dengan masyarakat,” katanya.
Daswanto mengatakan komisi V akan mengupayakan titik terang terkait kekhawatiran yamg dirasakan asosiasi tenaga medis Sumbar ini. Terlebih lagi kekhawatiran ini juga dinyatakan oleh asosiasi tenaga medis seluruh Indonesia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib mengatakan akan segera menindaklanjuti permasalahan ini ke pemerintah pusat, terutama Komisi VIII DPR RI.(w)