Padang  

Tingkatkan Kapasitas Kedewanan, DPRD Padang Gelar Bimtek Pendalaman Tugas

BUKA - Ketua DPRD Padang Syafrial Kani saat sampaikan sambutan saat membuka Bimbingan Teknis pendalaman tugas pimpinan dan anggota DPRD.

PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang bekerja sama dengan Universitas Taman Siswa Padang melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) menggelar Bimbingan Teknis pendalaman tugas pimpinan dan anggota DPRD.

Kegiatan bimbingan teknis ini, diikuti oleh 45 orang anggota DPRD Kota Padang dan juga dihadiri pejabat struktural, dan staf pelaksana Sekretariat dewaj.

Mengusung tema ‘Optimalisasi Pemahaman Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2023 terhadap Prinsip Efisiensi, Efektivitas, Kepatutan, Kewajaran, dan Akuntabilitas’, kegiatan tersebut dilaksanakan mulai tanggal 24 hingga 28 Oktober 2023 di Bukittinggi.

Sekretaris DPRD Padag Hendrizal Azhar saat sampaikan laporan pada Bimbingan Teknis pendalaman tugas pimpinan dan anggota DPRD.

Sekretaris DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar mengungkapkan tujuan dan manfaat dari acara Bimbingan Teknis ini adalah memastikan pimpinan dan anggota DPRD memahami dan mengetahui peraturan-peraturan terbaru yang terkait dengan tata tertib, regulasi administrasi, dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Bimtek ini juga untuk memberikan pemahaman kepada pimpinan dan anggota DPRD mengenai bagaimana merespons kondisi politik saat ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, terdapat sejumlah materi yang diangkat dalam acara Bimbingan Teknis ini meliputi Optimalisasi Pemahaman Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018, Sosialisasi Peraturan Daerah dan Pemerintah Daerah antara DPRD dengan Pemerintah Daerah (Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 900 Tahun 2023).

Ketua DPRD bersama wakil ketua dan narasumber saat saat Bimbingan Teknis pendalaman tugas pimpinan dan anggota DPRD.

“Selain itu juga ada materi Peran anggaran DPRD dalam rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah yang disampaikan langsung dari pihak Kemendagri,” tuturnya.

Berikutnya juga ada materi terkait Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2023 terhadap prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan Akuntabilitas serta Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2023 tentang satuan harga standar regional.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani dalam sambutannya mengatakan Bimbingan Teknis ini memberikan banyak pengetahuan dan informasi baru bagi anggota dewan.

Wakil Ketua DPRD Padang Arnedi Yarmen saat pasang tanda peserta pada anggota DPRD saat Bimbingan Teknis pendalaman tugas pimpinan dan anggota DPRD.