Hukum  

Tim Tarantula Polres Tanah Datar Tangkap Penyalahguna Sabu di Padang Magek

Ilustrasi. (*)

BATUSANGKAR – Tersangka penyalahgunaan sabu, berinisial AP Alias TB (27), warga Jorong Patai Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan, Tanah Datar, sekitar pukul 15,00 WIB, Senin (18/4) ditangkap Tim Tarantula Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar.

AP ditangkap dengan barang bukti sabu di Jalan Raya Guguak Cino, Jorong Padang Datar, Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto melalui Humas Polres AKP Desfi, Selasa (19/4) mengatakan, tersangka AP ditangkap sesuai laporan masyarakat kepada
Petugas Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar di bawah Pimpinan AKP Yaddi Purnama melakukan penyelidikan diawali di Kecamatan Rambatan menyasar ke Kecamatan Tanjung Emas, tepat di simpang Guguak Cino melihat seorang laki laki sedang duduk di atas sepeda motor pura-pura menanti orang.

Tanpa pikir panjang,kesempatan baik itu tidak disia-siakan tim langsung menangkap tersangka sekaligus melakukan penggeledahan badan terhadap AP.

Sesuai penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang sabu terbungkus dalam kantong plastik bening dan satu buah Hp Android Infinix Smart 5 hitam yang dimiliki tersangksa, seterusnya tersangka dan barang bukti digiring ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun kurungan badan. (522)