Hukum  

Tim Rajawali Gulung Pengedar Ganja

Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang ringkus seorang Pemuda diduga sebagai kurir narkoba Jenis Ganja, Senin (26/9/2022) dini hari.( arief pratama)

PADANG – Seorang pemuda pengangguran diringkus oleh tim Rajawali Satreskrim Polresta Padang lantaran diduga hendak mengedar kan ganja di kota Padang.

Pelaku ditangkap di pinggir jalan depan BASKO Grand Mall Jalan Prof. Dr. Hamka Kelurahan Air Tawar, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Senin (26/9) dini hari.

“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dewasa yang merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja,”ujar Kasatresnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra, Senin (26/9).

Dikatakan oleh Kompol Al Indra, pelaku bernama Gio Triananda (18) warga Jalan Gajah Mada SK 15/23 Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Nanggalo, Padang.

“Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis ganja,”kata Kompol Al Indra. Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Setelah dinyatakan akurat tentang keberadaan pelaku, yang sedang duduk di atas sepeda motor jenis Honda merk Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 5093 OP, di pinggir jalan depan BASKO Grand Mall, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 paket yang terbungkus kertas warna coklat berisikan batang, ranting, daun dan biji diduga narkotika jenis ganja dan satu unit Handphone Android merk OPPO warna hitam. Adapun berat barang bukti ganja tersebut adalah 15,28 gram.

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik atau dalam penguasaan pelaku. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,”pungkas Al Indra. (arief)