Tim Mata Elang Amankan Pemilik Ganja di Pariaman

Tersangka pemilik ganja
PARIAMAN – Tim Opsnal Mata Elang Sat ResNarkoba Polres Pariaman mengamankan Yd (43) warga Desa Ampalu,  Kecamatan Pariaman Utara, diduga menyalahgunakan ganja, Jumat (7/10) sekira pukul 18.00 Wib, di  rumahnya.
Kapolres melalui Kasi Humas Polres Pariaman AKP Syafruddin menjelaskan ditangkapnya Yd, berawal dari hasil penyelidikan Tim Mata Elang di rumah YD sering terjadi transaksi jual beli ganja kering.
Dari hasil penyelidikan itu,  petugas di bawah komando Kasat Satresnarkoba Polres Pariaman  Iptu. Nofridal, langsung bergerak ke lokasi  dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Ipda. Darmawan.
Tim  melakukan pengintaian di sekitar rumah Pelaku, kemudian tim masuk ke dalam rumahnya, namun tidak berada dirumah. Selanjutnya  Tim Mata Elang mencari ke belakang rumah  dekat tepi pantai. Di sana tim menemui Pelaku  sedang duduk di tepi pantai.
Dari tangan YD ditemukan 1 paket kecil ganja yang disimpan dalam kotak rokok
Penggeledahan dilanjutkan  disekitar rumahnya, namun tidak ditemukan barang bukti lain. Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. (agus)