Hukum  

Tilang Manual tak Dihapus

PADANG – Direktur Lalulintas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman, membantah adanya penghapusan tilang manual yang telah mencuat di publik. Namun hanya sementara waktu ditiadakan penindakan tilang manual.

“Bukan penghapusan tilang manual, melainkan peniadaan tilang manual sementara waktu, sampai ada petunjuk lebih lanjut,” kata Hilman kepada Singgalang, Selasa (1/11).

Hilman mengatakan, tilang manual masih tetap diberlakukan terhadap pelanggaran berat yang dapat mengakibatkan orang lain kecelakaan.

“Penindakan ETLE dan manual masih tetap diberlakukan di Sumbar. Petugas yang ada di lapangan akan melakukan teguran simpatik dan pendataan para pelanggar lalulintas,” ujar Hilman.

Dikatakan, saat ini sarana maupun prasarana ETLE hanya ada di Padang belum mencukupi untuk melakukan penerapan ETLE. Untuk itu, pihaknya telah mengajukan penambahan ke Korlantas sarana dan prasarana ETLE di Padang.

“Saat ini hanya ada sepuluh kamera ETLE di Padang dan sepuluh kamera pengawas. Seharusnya setiap ruas jalan harus tercover dengan kamera ETLE ini, kita sudah meminta pengajuan penambahan ke Korlantas,” katanya.

Selain meminta penambahan kamera ETLE, pihaknya juga telah mengajukan penambahan kamera mobile untuk mengoptimalkan penerapan ETLE.

“Kita sudah ajukan kepada Korlantas terkait untuk penambahan kamera ETLE di setiap ruas jalan, maupun kamera mobile. Saat ini sedang dalam proses, kita sifatnya menunggu saja,” ujarnya.

Terakhir Hilman mengatakan, kepada masyarakat pengguna jalan diharapkan tetap mematuhi peraturan lalulintas meski tidak ada lagi tilang manual. Apalagi saat ini tingkat kecelakaan lalulintas menjadi penyebab kematian tertinggi.

“Kita semua sepakat yang namanya keselamatan di jalan itu harus tetap diperhatikan. Karena angka kecelakaan lalulintas salah satu penyebab kematian tertinggi. Jadi ini harus kita ingatkan. Di satu sisi anggota kita betul-betul bisa tampil menjadi etalase yang baik untuk intitusi polri,” tutupnya. (109)