Hukum  

Tilang Elektronik Sudah Berlaku di Padang

Lampu merah. (ist)

PADANG – Para pelanggar lalu lintas di Kota Padang akan ditindak melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada lima titik di Padang yang sudah dipasang kamera pemantau (CCTV) di daerah itu.

Selain untuk memantau para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, kamera cctv tersebut juga untuk memantau tindak kriminalitas di jalan raya.

“Untuk saat ini sudah terpasang lima kamare ETLE di seputaran Kota Padang,” ungkap Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto, saat launching ETLE di Padang, Selasa (23/3/2021).

Selain lima unit kamera ELTE kata Kapolda, juga dipasang 10 kamera cctv pemantau lain di Padang.

“Untuk prosedur penilangannya, nantinya kamera ETLE yang terpasang di jalan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara kendaraan,” jelasnya.

Kapolda juga berharap, untuk seluruh polres di kabupaten dan kota di Sumbar juga segera memasang kamera ELTE.

“Lima Kamera ETLE di pasang Kota Padang yakni di Simpang Bank Indonesia, Simpang Ujung Gurun, Simpang Jam Ria, Simpang Lamun Ombak, Simpang DPRD Sumbar,” sebut Kapolda.

Sedangkan untuk Kamera pantau di pasang diantaranya Simpang Polresta, Simpang Raden saleh, Simpang Lubuk Begalung. Kemudian Simpang Kampung lalang, Simpang Balai baru, Simpang Alai.

Sementara itu Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir menambahkan, nantinya melalui kamera ETLE ini pelanggaran yang akan ditangkap nantinya yakni pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, dan tidak menggunakan sabuk pengaman. Kemudian, pengendara yang melanggar rambu atau marka jalan, serta menggunakan pelat nomor palsu.

“Nantinya pengendara yang tertangkap kamera ETLE yang terbukti melanggar aturan lalu lintas langsung diberikan surat penilangan yang diantar langsung ke rumah si pengendara,” kata dia.(arief)