Hukum  

Tiga Tersangka Pencurian Kabel Telkom Diringkus Polres Solok Kota

Ketiga tersangka

SOLOK – Sat Reskrim Polres Solok Kota meringkus tiga Tersangka pencurian Kabel PT.TELKOM Cabang Solok yang terjadi disebuah jembatan depan Masjid Al Hidayat Jalan Proklamasi Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, Jumat ( 22/4/2022 ).

Penangkapan ke tiga tersangka berawal dari Informasi dari korban H.J berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/82/B/IV/2022/Reskrim.

Tiga tersangka tersebut HZ ( 26 ) warga Koto Baru, MS ( 25 ) warga Gantung Ciri dan FRP ( 20 ) warga Kampung Jawa.

Kasat Reskrim AKP Evi Wansri mengatakan tersangka menggunakan gergaji besi, memotong pipa besi milik PT. Telkom sekitar empat meter yang berisikan kabel tembaga yang terbagi menjadi tiga bagian. Kemudian Tim Opsnal Polres Solok Kota menyita barang bukti dua sepeda motor yang dipergunakan untuk melancarkan aksinya.

Akibat kejadian tersebut PT. Telkom mengalami kerugian lebih kurang Rp12 juta. Saat ini ke tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Kota. Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Aci)