Padang – Awalnya hanya cari wifi gratis di SD untuk main game online, kemudian muncul niat mencuri. Begitulah hingga kemudian Dhani dan dua temannya, Revan dan Dhulfa (disidang terpisah) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Padang, Rabu (9/9) untuk menjalani sidang pertamanya.
Dalam dakwaan disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Indah Puspa Sari, kejadian itu pada Sabtu (4/4). Awalnya, Dhani dan Revan sekitar pukul 14.00 pergi ke SD 01 Tan Malaka Sawahan, Padang Timur. Niatnya untuk memakai wifi di sekolah itu untuk main game online. Tak berapa lama datang Dhulfa yang juga ikut bermain.
Ketika asyik bermain, Revan melihat jendela di salah satu ruangan sekolah terbuka. Kemudian dia mengajak dua temannya masuk ke dalam ruangan untuk mengambil barang berharga.
Revan kemudian masuk ke ruangan, disusul Dhulfa. Sedangkan Dhani menunggu di luar mengawasi keadaan. Setelah berada di dalam kelas, Revan memeriksa laci dan menemukan uang Rp50 ribu. Lalu mereka menuju ruang majelis guru dan kepala sekolah, lalu mengambil dua unit TV, kamera dan gitar.
Selain itu, mengetahui ada CCTV, mereka kemudian mengambil DVR CCTV. Dhani yang ikut masuk ke dalam juga menemukan satu unit speaker kecil portable, dan memasukkannya ke dalam tas Revan. Selanjutnya Revan mengajak Dhani menjual kamera curian itu kepada Edwar (DPO) seharga Rp300 ribu. Kemudian mereka membuang DVR CCTV di banjir kanal GOR H. Agus Salim. Dhani kemudian mengantar Revan ke Jati dan pulang dengan membawa speaker portable curian.
Selanjutnya, pada Minggu, 5 April 2020 sekira pukul 04.00 WIB, dua unit televisi itu dijual melalui facebook dengan harga Rp1,6 juta. Dhani mendapat bagian Rp500 ribu.
Atas perbuatan terdakwa, pihak SD 01 Tan Malaka Padang mengalami kerugian lebih kurang Rp20 juta. “Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana,” pungkas JPU Dwi. (wahyu)












