Tiga Dinas Raih Penghargaan Tertib Bayar BPJS Kenagakerjaan

Riza Falepi. (ist)

PAYAKUMBUH-Tiga dinas di Kota Payakumbuh raih penghargaan tertib bayar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Piagam penghargaan ketertiban membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan tepat pada waktunya itu, diserahkan dalam Implementasi Tertib Administrasi Bagi OPD di Kota Payakumbuh, diruang pertemuan aula Ngalau Indah lantai III balaikota Payakumbuh, Selasa (15/12).

Walikota Payakumbuh Riza Falepi diwakili Sekdako Rida Ananda, membuka kegiatan tersebut, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukitinggi Yori Pratama, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh Wal Asri.

Acara ini diadakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh (Disnakerin), sebagai OPD tekhnis terkait di Pemerintah Kota Payakumbuh.

Adapun OPD yang mendapat penghargaan di Payakumbuh itu adalah Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh, DPMPSP Kota Payakumbuh, dan Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh. Piagam penghargaan tersebut di serahkan oleh Sekdako Rida Ananda dan diterima langsung oleh kepala dinas bersangkutan yaitu Dahler, Harmayunis dan Nofriwandi.

Terpisah, Walikota Payakumbuh Riza Falepi, yang dihubungi, mengatakan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, organisasi atau perusahaan apapun yang memiliki karyawan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan karyawannya dalam beberapa program. Salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan. Tak hanya sampai disitu, perusahaan pun wajib untuk membayarkan iuran tersebut setiap bulannya.

“Tapi pada dasarnya semua orang yang memang memiliki pekerjaan bisa mendaftarkan diri pada program BPJS Ketenagakerjaan. Perbedaan hanya pada tanggung jawab pembayaran iuran saja, kalau kita wirausaha atau tidak bekerja di bawah sebuah perusahaan apapun, maka pembayaran iuran harus dilakukan secara mandiri. Sedangkan kalau pekerja formal, iuran akan ditanggungkan sebagian kepada perusahaan, sebagian harus dibayarkan oleh karyawan,” ucap Riza.

Lebih lanjut dikatakan, fungsi dari BPJS Ketenagakerjaan yang pertama adalah menjamin karyawan yang terdaftar program ini mendapatkan pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai jika menderita penyakit akibat kerja atau mengalami kecelakaan kerja.

Risiko kecelakaan kerja tersebut terhitung dari karyawan pergi dan pulang kerja. Adalagi jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian. Karena ini sangat penting sekali bagi pegawai atau karyawan. Jadi apabila ada apa-apa terjadi pada pegawai seperti meninggal dunia saat bekerja, maka ada klaim yang bisa diserahkan kepada keluarganya, akan membantu meringankan beban,” tambahnya. yuke