Residivis Dalangi Aksi Pengupakan Rumah di Payakumbuh

Ilustrasi.(doc.singgalang)

PAYAKUMBUH – Baru lima bulan bebas dari penjara, Wir (48), warga Kota Pekanbaru, Riau kembali berurusan dengan pihak kepolisian terkait tindak pidana pencurian yang dilakukannya pada Desember 2023.

Tim Buser Satuan Reskrim Polres Payakumbuh menangkap Wir saat sedang tidur di sebuah kontrakan di Kelurahan Kapalo Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara, Sabtu (14/01) siang.

Wir melakukan perlawanan saat akan ditangkap, dan akhirnya, sebutir timah panas bersarang di betis kanannya.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona menjelaskan aksi pencurian yang dilakukan oleh Wir terjadi di sebuah rumah.

Saat kejadian, pemilik rumah tidak berada di tempat, dan Wir terpancing karena mengetahui bahwa rumah tersebut sepi, hanya lampu teras yang menyala.

“Menurut hasil penyelidikan sementara, tersangka terpancing melakukan aksinya karena tahu pemilik rumah tidak ada di tempat, hal ini karena lampu rumah mati dan hanya menyisakan lampu teras yang hidup,” ungkap AKP Doni, mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari.

Wir merusak jendela depan dan mencuri barang, termasuk satu unit keyboard orgent merk CORD warna hitam serta satu unit mixer sound system warna hitam.

Keberadaan Wir terungkap setelah barang bukti yang dicuri di-posting di situs jual beli online oleh seseorang yang beralamat di Pasaman Timur.

“Dari situ, tim kemudian bergerak dan berhasil menemukan barang bukti serta keberadaan tersangka di Kota Payakumbuh,” jelas AKP Doni.

AKP Doni menegaskan bahwa Wir adalah seorang residivis yang sebelumnya telah melakukan dua aksi pencurian di Kota Bukittinggi pada 2011 dan terakhir di Kabupaten Tanah Datar pada 2019. (mat)