Polres Payakumbuh Tangkap Dua Pencuri Spesialis Kupak Rumah

Tim "Gedor" Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi pada Maret 2024 lalu. Kedua pelaku diringkus di dua tempat berbeda.

PAYAKUMBUH – Tim “Gedor” Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi pada Maret 2024 lalu. Kedua pelaku diringkus di dua tempat berbeda.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Doni Pramadona, S.H membenarkan perihal penangkapan dua tersangka yang dilakukan anggotanya tersebut pada Senin (15/04) sekira pukul 21.00 wib.

” Pasca laporan polisi yang dibuat korban saat itu, kita terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, akhirnya baru tadi malam anggota di lapangan berhasil meringkus keduanya, ” ujar AKP Doni mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari.

Kedua tersangka yang berinisial Tori dan Popon ditangkap saat anggotanya menerima informasi mengenai keberadaan salah satu tersangka di sebuah warung di daerah Kelurahan Padang Tiakar Payobadar. Saat diselidiki benar tersangka Tori yang berada di lokasi tersebut. Tak tunggu waktu lama anggota kepolisian langsung mengepung dan menyergap tersangka tanpa ada perlwanan yang berarti.

Saat di interograsi tersangka Tori mengaku melakukan aksinya tidak sendiri. Ia beraksi bersama seorang rekan lainya bernama Popon. Melalui Tori, polisi lantas mengetahui keberadaan Popon di daerah Tanjung Pati Kecamatan Harau. Popon diringkus saat dirinya sedang memasang tenda pelaminan di gedung IPHI Tanjung Pati.

Kasat Reskrim menambahkan kedua tersangka melakukan aksi pencurian saat penghuni rumah tidak ditempat (kosong), mereka memasuki rumah dengan cara “mengupak” (merusak) jendela dan mengambil beberapa barang elektronik seperti handphone, uang tunai dan beberapa benda berharga lainya.

” Saat olah TKP kita menemukan ada bekas congkelan pada jendela bagian belakang rumah, kita berasumsi dengan cara ini para tersangka masuk dan mengambil barang milik korban, kerugian ditaksir sebesar Rp 7.000.000, ” beber AKP Doni. (mat)