Padang  

Tiga Bangli di Tepi Pantai Padang Dipasangi Garis Peringatan 

Bangunan liar di tepi Pantai Padang

PADANG – Tiga bangunan liar (Bangli) di Pingir Pantai Padang belakang hotel pangeran akhirnya di pasangan garis larangan oleh Satpol PP Padang pada Minggu sore (17/4) 2022.

Bangunan tersebut sengaja di dirikan dan dijadikan tempat usaha cafe, padahal kawasan tersebut adalah fasilitas umum (Fasum).

Dalam rangka menjaga dan menertibkan lokasi ini, sipemilik tempat telah di ingatkan dan disurati oleh Satpol PP Padang.

“Si pemilik tempat ini telah kita ingatkan dan agar membongkar bangunan tersebut,” jelas Mursalim.

Label yang dipasang pasukan Penegak Perda Pemko Padang di tiga bangunan tersebut bertulisan tidak boleh melewati lokasi tersebut. Hal itu adalah peringatan kepada pemilik banguna agar segera membongkar dan mengosongkan loksi fasilitas umum tersebut.

Proses peringatan telah dilakukan, namun sekiranya jika beberapa hari Kedepan mereka tidak juga mengindahkan tentu akan dibongkar. Lokasi tersebut harus di kosongkan dan steril dari bangunan.

Sementara itu sipemilik tempat bersidia membuka bangunannya namun ia meminta waktu kepada Petugas. (deri)