Tidak Memuat Sanksi, Permenhub Bersepeda Perlu Dukungan Pemda

WEBINAR - Webinar Pekan Nasional Keselamatan Jalan tahun 2020, yang dilaksanakan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Sumbar, Selasa, (29/9) di Grand Inna Hotel, Padang. (ist)

Upaya pembinaan dan penyuluhan melalui sosialisasi yang gencar, agar masyarakat dan generasi muda dapat taat dan patuh terhadap peraturan lalu lintas. Hadirnya Permenhub No 59 Tahun 2020 menurut Heri, merupakan hal yang baru. Di mana sarana dan prasarana keselamatan pesepeda perlu diatur. Terkait penyediaaan sarana dan prasarana, menurut Heri, perlu juga jadi pertimbangan agar sepeda juga sudah dijadikan kebutuhan.

Pasalnya, meski masyarakat menggandrungi sepeda saat ini, menurut Heri baru sebatas hobi. Yakni, hanya digunakan saat sedang ramai-ramainya digandrungi. Selain itu, juga hanya sebatas untuk berolahraga di hari libur saja.

Sementara, jika sepeda jadi kebutuhan, maka sepeda digunakan tidak hanya sekedar sesaat saja digunakan, tapi juga sudah digunakan untuk berangkat kerja, ke sekolah, ke kampus dan lainnya.

Sementara, Pengamat Transportasi dari Universits Andalas (Unand), Yosafra mengatakan, di masa pandemi Covid-19 ini, berdampak bersepeda sangat digandrungi. Pada hari Sabtu dan Minggu, cukup banyak komunitas sepeda muncul di jalan raya. Dampaknya, sepeda sekarang menjadi barang langka. Bahkan, untuk memesan dan membeli sepeda harus inden selama dua minggu.

Pandemi Covid-19 membuat terjadinya perubahan kehidupan di jalan raya. Dengan banyaknya pesepeda di jalan raya, menjadi tantangan bagi pemerintah untuk menjamin keselamatan pesepeda. Apalagi bagi pesepeda yang baru, perlu adanya edukasi keselamatan bersepea di jalan raya.

Sedangkan komunitas sepeda Koordinator Wilayah, Bike to Work Padang, Miya Maharani mendorong pemerintah daerah segera menyediakan infrastruktur bagi pesepeda di daerah. Baik, jalan khusus, tempat parkir dan fasilitas pendukung lainnya.

“Kita tetap mendorong pemerintah daerah agar mau menyediakan fasilitas untuk pesepeda. Terutama regulasinya, sebagai turunan dari Permenhub 59/2020. Apakah dalam bentuk perda atau peraturan kepala daerah,” kata Miya.
Dikatakannya, membudayakan bersepeda sama dengan berinvestasi untuk lingkungan di masa depan. Karena dengan bersepeda, pemanfaatan bahan bakar fosil akan menjadi berkurang di jalan raya.

Selain menghadirkan Direktur Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat), Kemenhub Ahmad Yani, ATD, MT, webinar juga menghadirkan narasumber lainnya, Kanwil Bike to Work Padang, Miya Maharani dan Perwakilan Ditlantas Polda Sumbar, AKBP Agusni. (yose)