Tidak Memuat Sanksi, Permenhub Bersepeda Perlu Dukungan Pemda

WEBINAR - Webinar Pekan Nasional Keselamatan Jalan tahun 2020, yang dilaksanakan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Sumbar, Selasa, (29/9) di Grand Inna Hotel, Padang. (ist)

PADANG – Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.59 tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, mengatur banyak hal bersepeda di jalan raya. Peraturan tersebut memang tidak memuat sanksi.

Direktur Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat), Kemenhub Ahmad Yani, ATD, MT mengungkapkan, di dalam Permenhub No 59 Tahun 2020 tersebut, dijelaskan bagaimana aturan kecepatan bersepeda, dan pelanggaran-pelanggaran hukum yang tidak boleh dilakukan. Meski begitu regulasi yang sudah berlaku tersebut tidak memuat sanksi bagi pesepeda.

“Pelanggaran tersebut, ya contohnya seperti yang sempat viral, pesepeda masuk tol berlawanan arah, beberapa waktu lalu. Intinya yang diatur permenhub bagi masyarakat pesepeda, mana yang boleh, mana yang tidak dan mana yang membahayakan,” ungkap Ahmad Yani, saat jadi pembicara web seminar (webinar) Pekan Nasional Keselamatan Jalan tahun 2020, yang dilaksanakan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Sumbar, Selasa, (29/9) di Grand Inna Hotel, Padang.

Melalui kegiatan webinar bertema “Gantungkan Motormu, Kayuh Sepedamu” Ahmad Yani juga menegaskan permenhub juga mengatur pesepeda yang bersepeda berombongan. Tujuannya agar tidak terjadi kecelakaan tersenggol kendaraan lain.

Melalui permenhub ini, menurut Ahmad Yani, juga diatur di penyediaan sarana dan prasarana pesepeda, seperti jalur khusus, marka, rambu dan tempat parkir sepeda. Khusus tempat parkir sepeda, bisa di dekat halte, stasiun, gedung perkantoran, sekolah, kampus dan tempat ibadah.

Ahmad Yani menegaskan, pemerintah daerah (pemda) baik itu pemerintah provinsi dan kabupaten kota, diminta menyiapkan empat kriteria sarana dan prasarana pesepeda sesuai permenhub tersebut.

“Untuk penyediaan empat sarana dan prasarana tersebut, kita siap jika pemerintah provinsi dan kabupaten kota ingin mengkonsultasikan,” ungkap Ahmad Yani.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumbar, Heri Nofiardi yang juga jadi narasumber mengatakan, tahun 2019 lalu, ada 480 korban kecelakaan yang meninggal di jalan. Artinya ada, dua nyawa melayang di jalan setiap harinya. Jumlah ini jauh lebih banyak ari kematian akibat Covid-19.

Dari jumlah angka kematian tersebut, rata-rata generasi berumur 17-35 tahun, dan penyebab kematian karena kecelakaan sepeda motor. Waktu kecelakaan di jalan raya terbanyak, rata-rata pukul 15.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Dengan data ini, maka Heri memandang, perlu pembinaan dan penyuluhan keselamatan di jalan, kepada generasi muda di Sumbar. Karena penyebab kecelakaan, rata-rata karena melanggar tertib berlalulintas dan berkendara.

Apalagi kondisi saat ini yang diakui Heri, SDM dan sarana prasarana keselamatan di jalan raya di Sumbar masih minim dan pertumbuhan kendaraan semakin meningkat tinggi, sedangkan penambahan jalan tidak ada.

“Kendaraan meningkat, sementara jalan tidak bertambah,” ungkapnya.