Hukum  

Terjerat Utang, Pria di Mojokerto Jual Isteri di Twitter

MOJOKERTO – Polresta Mojokerto mengamankan seorang suami yang diduga menjual isterinya melalui twitter. Sang isteri dipakasa melayani lelaku lain dengan tarif Rp1,5 juta.

Kapolresta AKBP Deddy Supriadi mengatakan, jadi pelaku menjual istrinya melalui Twitter untuk melayani lelaki lain. Pada 19 Maret itu, petugas Sat Reskrim mendapat laporan masyarakat perihal adanya seorang pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa seorang suami yang menjual istrinya untuk berhubungan badan dengan pria lain.

“Kemudian pada pukul 16.15 Wib petugas Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap pelaku dan istrinya serta pria hidung belang di sebuah hotel di Kota Mojokerto,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pasal yang dipersangkakan pada tersangka FN yang merupakan suami dari korban adalah Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 tahun.

“Dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” tutupnya.

Sementara itu, tersangka FN mengaku melakukan hal ini karena dikeluarkan dari pekerjaan. Ia mengaku memiliki utang Rp5 juta.

“Saya telah melakukan hal ini sebanyak 3 kali. Saya telah menikah dengan istri saya selama 16 tahun. Saya biasanya menawarkan istri saya melalui media twitter, jika ada yang tertarik biasanya langsung DM dan janjian untuk bertemu,” jelasnya. (mat)