Terdakwa Tidak Ikut Mengolah HPT yang Disangkakan

Kantor Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. ( roni aprianto )

PULAU PUNJUNG – Sidang terdakwa Tarmizi (49) warga Jorong Ranah Baru, Nagari Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, yang diduga dipaksakan oleh Dinas Kehutahan Provinsi Sumatera Barat, duduk di kursi pesakitan terus berlanjut.

Dalam sidang pada hari Senin 19 Desember 2022 terkuak bahwa terdakwa tidak ikut serta mengelola kawasan yang diduga Hutan Produksi Terbatas ( HPT) yang diperkarakan. Tarmizi hanya membantu terdakwa utama, Werhanudin mencarikan alat berat jenis excavator untuk mengelola kawasan yang diduga HPT tersebut.

“Yang membantu saya mencarikan alat berat jenis excavator adalah Tarmizi,” terang terdakwa utama dalam sidang perkara di Pengadilan Negeri, Pulau Punjung, Dharmaraya, Senin ( 19/12/2022).

Menurut pengakuan Werhanudin, kawasan yang ia kelola tersebut adalah tanah ulayat milik kaum Suku Panai. Dan dirinya adalah mamak tertinggi dalam suku tersebut.

“Kawasan tersebut bukan HTP, tapi adalah milik kaum kami dari Suku Panai. Saya juga tidak pernah memerintahkan Tarmizi mengelola lahan itu. Terdakwa hanya membantu saya mencarikan alat berat,” terangnya.

Pada sidang yang 13 kali tersebut, pihak jaksa penuntut menghadirkan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat. Saksi ahli bernama Habibullah tetap bersikukuh bahwa kawasan tersebut adalah HPT. Menurutnya, sesuai dengan titik koordinat yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan, lokasi yang diperkarakan adalah HPT.

“Kami melakukan cek lokasi menggunakan apilkasi, dan benar lokasi tempat diamankannya terdakwa, Aries Priyadi selaku operator alat berat adalah HPT. Saya ikut dalam operasi tersebut dan disana ditemukan alat berat. Berdasarkan keterangan Aries, dirinya diperintah untuk membuka lahan di kawasan HPT tersebut oleh terdakwa, Werhanudin,” terangnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dharmasraya tahun 2011- 2031. Pada pasal 22 ayat (1) Huruf a, tidak ada menyatakan terdapat kawasan HPT di wilayah Kecamatan Pulau Punjung, yang diperkarakan dalam sidang tersebut.

Menurut Kuasa Hukum terdakwa, H. Mukyadi, tidak ada pasal yang bisa disangkatan kepada kliennya.

” Dari 13 kali proses sidang yang telah kami jalani. Tidak ada satupun para saksi yang menyatakan klien saya ikut mengelola HPT yang diperkarakan. Keluarga terdakwa berharap Tarmizidibebaskan dari segala tuntutan,” pungkasnya. ( roni )