Terdakwa Pencurian di Tanah Sirah Jalani Sidang di PN Padang

Pengadilan Negeri Padang. (givo)

PADANG – Lois Firmasyah, terdakwa kasus pencurian hanphone menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (23/3).

Dalam dakwaan, JPU Voni Amedia menyebutkan, kejadian berawal pada Selasa, 1 Desember 2020

Sekira pukul 01. 45 WIB, terdakwa akan menuju rumahnya dan melewati rumah saksi Oca yang beralamat di Jalan Kebun Tanah Sirah Kelurahan Tanah Sirah, Lubuk Begalung.

Dimana pada saat itu terdakwa melihat tirai rumah saksi dalam keadaan terbuka, begitu juga jendelanya.

Terdakwa kemudian memanjat dan berusaha membuka kuncinya dengan cara menggoyang-goyangkan hingga terbuka.

Setelah terbuka kemudian terdakwa langsung masuk ke dalam rumah saksi melalui jendela dan sesampai di dalam rumah terdakwa masuk ke dalam kamar saksi yang tidak terkunci dan melihat satu unit handphone merek Oppo F 7 warna merah milik saksi di atas tempat tidur.

Kemudian terdakwa mengambil ponsel itu dan memasukkan ke dalam saku.

Pada saat terdakwa mengabil handphone, kejadian itu diketahui saksi. Oca pun berteriak maling. Namun terdakwa berhasil melarikan diri melalui jendela tempat terdakwa masuk sebelumnya.

“Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari saksi Salsabila Andriani panggilan Oca untuk mengambil satu unit handphone tersebut. Akibat perbuatan terdakwa saksi Oca mengalami kerugian Rp. 4 juta,” kata JPU.

JPU juga menyebutkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 5 KUHP. (wahyu)