Hukum  

Terdakwa Kasus KONI Padang Merasa tak pernah Lakukan Korupsi

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang, Senin (8/8) di Pengadilan Negeri Padang, saat PH terdakwa Agus Suardi memperlihatkan bukti chatting antara terdakwa dan Mahyeldi .
PADANG – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Padang berlanjut Jumat (11/11) di Pengadilan Negeri Padang dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi).
Terdakwa Agus Suardi dalam pembelaannya mempertanyakan penyebab dirinya dan rekannya dijadikan tersangka dalam kasus korupsi oleh hasil perhitungan saksi ahli mengenai dana hibah KONI untuk PSP Padang.
Ia juga mengatakan kalau dia tidak mungkin mengambil uang untuk kegiatan PSP Padang karena uang tersebut tidak cukup untuk operasional PSP Padang.
“Saya tidak mungkin mengambil uang untuk kegiatan PSP Padang karena uang tersebut saja tidak cukup, kalau dikorupsi lagi tentu makin tidak cukup,” ucapnya.
Sementara itu terdakwa Nazar dan Davidson mengatakan mereka tidak melakukan tindakan korupsi bahkan tidak memperkaya diri sendiri serta orang lain karena menurut mereka selama persidangan berlangsung mereka tidak terbukti melakukan hal yang dituduhkan kepada mereka.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Davitson, Sigit Purnama dalam pledoinya menilai tuntutan JPU cacat hukum. Hal ini berdasarkan keterangan saksi ahli di persidangan tempo hari.
“Dalam pledoi saya, saya menekankan soal ketika saksi ahli dihadirkan dipersidangan, ketika ditanya hakim apakah dia yakin ada kerugian negara atas kasus ini, saksi ahli itu menjawab tidak yakin ada,” kata Sigit.
Hal demikian dikatakan saksi ahli karena setelah melihat fakta bahwa ternyata semua cabang olahraga (cabor) menerima dana dari KONI Padang.
“KONI Padang Diketahui mendistribusikan dana ke masing-masing ketua cabor. Diduga ada korupsi karena penyerahan dana tidak pakai kuitansi atau SPJ resmi,” ujarnya.
Dari fakta yang dikumpulkan, Sigit mengatakan kalau ada sebanyak 44 orang ketua cabor yang menerima dana tersebut dari KONI Padang.
“Jadi dengan demikian, dasar apa yang dipakai jaksa dalam menjatuhkan tuntutan demikian kepada terdakwa. Kalau fakta banyak meragukan, ini jelas cacat hukum. Apa yang dituntut tidak benar, itu yang kami harapkan, dan para terdakwa bisa bebas,” katanya.
Diketahui bahwa KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp 7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450.000.000.
Kemudian pada akhir tahun 2021, Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi, Davitson dan Nazar.
Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar, perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian kerugian negara senilai Rp.3.117.000.000. (Wahyu)