Padang  

Tangkapan Bea Cukai Jambi, 53 Ribu Benih Lobster Dilepaskan di Sumbar

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sumbar, Yosmeri (kiri) saat melepasliarkan benih lobster hasil tangkapan Bea dan Cukai Jambi.ist

PADANG – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumbar melakukan pelepasan benih bening lobster (BBL) hasil tangkapan Bea Cukai Jambi, Rabu (24/2). Benih tersebut ditangkap karena diperdagangkan ilegal.

Kegiatan dilaksanakan di perairan Sungai Pinang dekat kawasan Pulau Pasumpahan, Kota Padang. Kepala DKP Provinsi Sumbar, Yosmeri mengungkapkan sebanyak 53.129 ekor. Terdiri dari benih lobster mutiara dan pasir.

Yosmeri menambahkan, benih lobster ini hasil sitaan yang kelima selama tahun 2021, setelah dilarangnya ekpor benih lobster oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan.

“Semua hasil tangkapan ini tertangkap di Jambi yang akan dikirim ke Batam terus dibawa ke Singapura dengan tujuan akhir ke Negara Vietnam,” ungkapnya.

Benih ini ditebar di perairan Sumbar, karena cocok untuk biota hidup lobster. “Karena perairan di Sumbar memiliki dasar terumbu karang. Benih lobster ini ditebar di kawasan konservasi,’ terangnya.

Yosmeri mengatakan, hasil pengungkapan Bea Cukai Jambi, Senin, (22/2) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Lingkar Barat sebelum jembatan Aur Duri 1, Kota Jambi, diperoleh 12 box styrofoam dibungkus plastik hitam berisi benih bening lobster.

Rinciannya, jumlah BBL jenis pasir sebanyak 50.490 ekor, jumlah BBL jenis mutiara sebanyak 2.800 ekor. Sehingga total BBL 53.290 ekor.

Yosmeri mengungkapkan, selama 2021, sudah dilepas hasil selundupan benih ini sekitar 772.000 ekor. “Kita lepaskan di Sungai Pinang dan Sungai Pisang. Sedangkan 2020, berhasil dilepaskan sebanyak 279.000.benih lobster. Tahun lalu, kita lepas di sekitar Pulau Angso Pariaman dan Sungai Pinang,” ungkapnya.

Pelepasan benih dihadiri oleh Bea Cukai Jambi, Dinas Kelautan dan Perikanan Jambi, BPSL Kota Padang, Balai Karantina Padang dan DKP Provinsi Sumbar.(yuke/yose)