Agam  

Tak Vaksin, Kontrak Diputus TPP tak Dibayar

LUBUK BASUNG -Pegawai di lingkungan Kabupaten Agam yang belum vaksin, diharapkan untuk mengikuti vaksinasi Covid 19, Senin (5/7) di Balairung Rang Agam. Jika tidak mau divaksin maka sanksi pun menunggu.

Seperti yang tertuang dalam surat Nomor 800/2431/BKPSDM-2021 tertanggal 2 Juli 2021 yang ditandatangani langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Martiaswanto perihal Vaksinisasi COVID-19.

Berdasarkan data yang diperoleh topsatu, surat tersebut ditujukan kepada kepala OPD se Kabupaten Agam. Para kepala OPD diminta untuk menghadirkan pegawai ASN, tenaga kontak, dan tenaga harian lepas (THL) yang belum divaksinisasi pada kegiatan vaksinisasi yang akan dilaksanakan Senin (5/7) mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai di Balairung Rang Agam, Lubuk Basung.

Tidak hanya meminta kepada OPD untuk menghadirkan pegawai di unit masing-masing, pada surat tersebut juga menyertakan sanksi yang akan diterima pegawai tidak mau divaksin.

Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjan (PPPK), Pegawai Tidak Tetap (PTT), Tenaga Kontrak, dan THL yang tidak mau divaksinisasi akan diberikan sanksi sampai pemberhentian. Sedangkan, bagi pegawai yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), maka tidak akan dibayarkan Tambahan Penghasilan (TPP) yang bersangkutan.

Beredarnya surat di itu menimbulkan berbagai respon di kalangan pegawai di lingkungan pemerintahan Kabupaten Agam. Sebagian mendukung sebagai upaya percepatan penanganan Covid 19 di Kabupaten Agam. Di sisi lain, tidak sedikit juga yang mengkritik sanksi yang akan diberikan kepada pegawai yang tidak mau divaksin.

“Sangat kita sayangkan hadirnya surat yang dengan mudahkan mengancam pegawai akan menerima sanksi jika tidak mau vaksin. Di tengah era demokrasi yang berkembang sekarang, masih ada daerah yang main sanksi saja,” kata Sutan Mangkuto, warga Agam, Minggu (4/7).

Sayang, sampai berita ini dibuat Bupati Agam, Andriwarman, tidak merespon ketika akan dikonfirmasi. Telpon tidak diangkat, demikian juga pesan yang dikirimkan semenjak pagi tidak dibaca apalagi dibalas meski beberapa kali terlihat online. (Hirval)