Solok  

Tak Adil dalam Penerimaan Tunjangan, Ratusan Nakes Datangi DPRD Solok

Ratusan para medis melakukan unjuk rasa dengan mendatangi kantor DPRD Kabupaten Solok terkait Peraturan Bupati (Perbub) nomor 4 tahun 2021 tentang pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Kamis (25/3). - Ist-

Pada intinya, para tenaga kesehatan yang masuk dalam pegawai BLUD meminta agar Perbup nomor 4 tahun 2021 itu direvisi kembali.

“Kami minta, melalui DPRD untuk merevisi lagi Perbup tersebut. Kami minta aspirasi kami diperhatikan dalam revisi tersebut,” tuturnya.

Senada, Nakes lainnya, dr. Riko Adiputra dan Direktur RSUD Arosuka, M. Jones Indra mengatakan, pihaknya sudah pernah mempertanyakan TPP tersebut kepada pemerintah daerah. Ia bahkan sudah mencatat berbagai referensi tentang TPP dan menyampaikannya kepada Sekda.

Dari hasil diskusi dengan Sekda dan pihak terkait tentang TPP, dikatakan pemberian TPP senilai Rp 500 ribu per bulan, karena Nakes sudah mendapatkan jasa pelayanan.

“Sedangkan keterangan dari berbagai media yang bersumber dari Permendagri, jasa pelayanan tidak ada sangkut pautnya dengan TPP,” terang dokter spesialis itu.

Selain itu, ada juga yang menyebut, tenaga kesehatan juga menerima insentif Covid-19. Kenyataannya, tidak semua nakes menerima insentif.

“Hanya nakes yang menangani pasien Covid-19 yang menerima, seperti petugas IGD, isolasi. Banyak tenaga medis yang terkena Covid-19 dan juga tidak menerima insentif,” paparnya.

Terhadap tuntutan itu, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra bersama anggota DPRD lainnya mendesak Pemerintah Kabupaten Solok untuk meninjau kembali Perbub nomor 4 tahun 2021 tentang TPP ini.

“Kita mendorong agar Bupati Solok melakukan revisi Perbub ini. Segera adakan pertemuan antara TAPD dengan kepala Badan Keuangan Daerah menyangkut TPP ini. Kalau alasannya masalah keterbatasan keuangan daerah, dicarikan solusinya yang baik,” kata Dodi Hendra dalam pertemuan tersebut.