Tahun 2025 Pendaftaran Tanah Tuntas

Sebanyak 100 sertifikat diserahkan kepada masyarakat penerima sertifikat melalui program PTSL oleh Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus dan didampingi Kabiro Humas Kementrian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati serta Kakanwil BPN Sumbar, Saiful. (martiapri yanti)

BUKITTINGGI-Target Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) di Sumatera Barat tahun 2021 ada 96.665 bidang dan sudah diselesaikan pengukurannya seratus persen. Sertifikasinya ditargetkan 28.919 bidang, hingga per 13 November 2021 sudah diselesaikan 91,4 persen, akan dituntaskan dalam waktu sebulan ke depan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat, Saiful S.P.MH dalam acara Penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat Provinsi Sumatera Barat di Hotel Rocky Bukittinggi, Sabtu (13/10). Dihadiri juga Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementrian ATR BPN, Yulia Jaya Nirmawati dan Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus serta Wakil Walikota Bukittinggi, Marfendi, Kepala Kantor Pertanahan Bukittinggi, Payakumbuh dan Limapuluh Kota beserta jajaran dan masyarakat penerima sertifikat.

Dikatakan, penyerahan sertifikat ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap seluruh masyarakat Bukittinggi, Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota. Dari jumlah 96.665 bidang yang ikut PTSL tadi, ada 28.919 yang didaftarkan dan sudah dibuatkan sertifikatnya.

Ada 100 sertifikat yang diserahkan dan dilakukan secara simbolis kepada 10 orang penerima sertifikat. Diserahkan secara langsung oleh Guspardi Gaus dan didampingi Kabiro Humas Kementrian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati serta Kakanwil BPN Sumbar, Saiful.

“Semoga legalitas yang telah diterima ini menjadi kepastian hukum terhadap tanah yang selama ini bapak dan ibu tempati. Dari 100 sertifikat ini terdiri dari Kota Bukittinggi 26 bidang, Kota Payakumbuh 24 Bidang dan Kabupaten Lima Puluh Kota ada 50 bidang. Alhamdulilah PTSL di Sumbar setiap tahun mengalami kenaikan,” terang Kakanwil Saiful.

Selanjutnya tahun 2022 nanti ada 335.000 akan diluncurkan di Sumbar. Memang diakuinya, di Sumbar agak sedikit lambat dari daerah lain, karena kondisi di Minangkabau ini masyarakat pada intinya ingin mendapat sertifikat tapi ada kendalanya menghadapi pemangku adat. Sehingga tidak seperti di tempat lain, selalu merasa tidak cukup dengan target yang diberikan, sementara di Sumbar dikasih 30.000 malah diminta kurang.

“Barangkali ada jalan lain jika tidak boleh disertifikatkan menjadi milik perorangan, minimal menjadi hak milik kaum atau sekarang sudah ada kebijakan dari kementrian boleh didaftarkan menjadi hak pengelolaan/hak komunal. Insya Allah nanti seluruh bidang tanah di Sumbar akan daftarkan by name by addrres, semoga bisa diselesaikan. Jadi walaupun tidak berwujud disertifikatkan, minimal kita tahu pemiliknya siapa dan berapa luasnya,” imbuh Saiful.

Ditambahkan oleh Kepala Hubungan Biro Hubungan Masyarakat Kementrian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, penyerahkan sertifikat ini untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di masa Covid 19 dalam rangka menstimulasi ekonomi pada usaha kecil dan mikro agar usaha tersebut terus bertahan dengan menjadikan sertifikat sebagai jaminan modal disamping sebagai kepastian hukum kepemilikan ha katas tanah.

Kementrian ATR/BPN telah mendaftarkan tanah melalui PTSL pada 2017 sebanyak 5,4 juta , 2018 sebanyak 9,3 juta , 2019 sebanyak 11,3 juta serta tahun 2020 hanya tercatat 6,8 juta sertifikat, hal tersebut karena anggaran direcofusing akibat Covid 19.

“Untuk itu kami mohon bantuan dukungan dari DPR RI sebagai anggota komisi juga melalui bapak Guspardi Gaus yang mempunyai konstituen di Sumbar ini ada 8 wilayah kabupaten kota dan mohon juga dukungan kepada walikota, asisten wakil walikota forkopinda setempat dan seluruh masyarakat untuk bekerja sama sehingga bisa memperlancar sertifikat yang sudah kita berikan target harus selesai setiap tahun. Target yang diberikan oleh Presiden kepada kementrian ini tahun 2025 nanti seluruh bidang tanah terdaftar,” imbuh Yulia Jaya Nirmawati dalam sambutannya.

Terkait dengan kesulitan yang ada di Sumbar, adanya tanah ulayat, ini tidak jadi masalah karena bisa melalui pendaftaran. Seluruh tanah akan didaftarkan, karena untuk mengurangi konflik dimasa mendatang jika sudah punya sertifikat maka semua tanah akan terdata, jika sudah ada sertifikat akan bisa juga dijadikan jaminan ke bank untuk mendapatkan modal usaha dan tidak pinjam uang di rentenir. Setelah menerima sertifikat diharapkan bapak dan ibu dapat menjaga sertfikat secara baik.

Maka dari itu, lanjut Yulia, dengan adanya sertifikat ini, bisa bergandeng tangan untuk memberantas mafia tanah yang ada disekeliling kita. Hasil dr PTSL ini nantinya akan menjadi database pertanahan yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah. Pemda dapat menaikkan PAD-nya melalui BPHTB dan PBB karena wajib pajaknya sudah tercatat dan terdaftar. Kemudan pemerintah dapat menyusun rencana tata ruang yang sistematis berbasis bidang tanah. Bahkan dapat menarik investor untuk berinvestasi karena kepastian hak mudahnya berakses informasi dan percepatan proses perizinan.