Hukum  

Suharizal: Klien Saya Terkena Bujuk Rayu JFP

Dr Suharizal

PADANG – Kuasa Hukum Iriadi Dt. Tumanggung, Suharizal, menyatakan tidak tepat terkait penetapan pasal 187 C di Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, yang disangkakan oleh kuasa hukum JFP, Mukti Ali Kusmayadi Putra.

Dalam Undang Undang nomor 10 tahun 2016 ini tidak subtansi dengan perkara yang dilaporkan oleh kliennya.

‎”Money politik di UU nomor 10 tahun 2016 ini, uang yang diberikan tersebut dipakai oleh petinggi partai. Berbeda dengan perkara klien saya, terlapor melakukan bujuk rayu dan memperdaya kliennya untuk bisa merekomendasikan nama kliennya. Di sanalah pokok perkara penipuannya,” kata Suharizal kepada Singgalang, Rabu (19/10).

Suharizal mengatakan, dalam proses bujuk rayu yang dilakukan terlapor itu, kliennya memberikan uang kepada terlapor baik itu tunai maupun di transfer.

“Untuk pemberian tunai, mereka bisa membantah karena tidak ada kwintansinya. Namun uang yang ditransfer kliennya langsung ke rekening Mandiri terlapor, bukti ini sudah ada di penyidik,” ujar Suharizal‎.

Dikatakan, selain bukti transfer ke rekening JFP, pihaknya juga telah mengantongi bukti chat antara kliennya dengan terlapor. Di dalam chat tersebut, ada permintaan THR untuk hambalang, ada permintaan tiga iphone. Dari percakapan itu, terlapor meyakinkan kepada kliennya telah mendapat rekomendasi dari DPP Gerindra untuk bisa maju pada pilkada pemilu lalu.

“Semuanya sudah saya berikan kepada penyidik, terkait bukti ini‎ penyidik telah memeriksa sekretaris DPC Gerindra Solok dan sekretaris DPD Gerindra Sumbar,” katanya.

Dalam perjalanan, setelah pemberian permintaan terlapor kepada kliennya dan telah dipertemukan dengan perwakilan DPP Gerindra, ternyata pengumumannya, tidak nama kliennya yang keluar.

“Berdasarkan itu, klien saya baru menagih kepada JFP. Terlapor menjanjikan kepada kliennya untuk mengembalikan uang yang telah diberikan klien saya. Namun sampai saat ini, klien saya hanya di janjikan saja,” ujarnya.

Terakhir Suharizal mengatakan, bukti yang disebut dalam KUHAP ini, adalah petunjuk dan keterangan. Kwintansi yang telah diberikan itu merupakan petunjuk dan keterangan saksi.

“Dengan dua alat bukti itu sudah bisa ditetapkan tersangka. Terserah mereka saya dibilang menggiring opini. Saya memang benar menggiring opini dalam perkara ini. Kalau memang saya melanggar kode etik lawyer, buktikan saja,” tutupnya.‎ (deri)